Korupsi Rp202 M Skandal Pembelian MTN PT SNP, Memorandum Petinggi PT Bank Sumut Tidak Dikroscek

Sebarkan:



Para saksi ketika didengarkan keterangannya dalam sidang lanjutan perkara korupsi di PT Bank Sumut. (MOL/RobS)

MEDAN | Memorandum petinggi di PT Bank Sumut terkait rencana pembelian surat berharga Medium Term Notes (MTN) 'akal-akalan' milik PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) pada 2017-2018 lalu tanpa dikroscek sesuai mekanisme pemberian kredit pembiayaan (finance).

Fakta tersebut terungkap dalam sidang lanjutan secara virtual dengan kedua terdakwa Andri Irvandi selaku Direktur Capital Market MNC Sekuritas dan Maulana Akhyar Lubis selaku Pemimpin Divisi Treasury (masing-masing berkas terpisah, red), Senin (28/9/2020) di ruang Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan.

Kelima saksi yang dihadirkan tim JPU dari Kejati Sumut dimotori Hendrik Sipahutar dan Robertson Nelson mengaku hanya sebatas mengetahui adanya rekomendasi berupa memorandum dari petinggi di bank plat merah tersebut.

Para saksi mengaku tidak sampai melakukan kroscek ke PT SNP Finance selaku pemilik MTN maupun pihak perbankan terkait tentang kebenaran data-data keuangan di perusahaan pembiayaan tersebut.

Kelima saksi dari PT Bank Sumut yakni Nelson Hutapea selaku Kepala Divisi Treasury, Pemimpin Bidang Global Market Nurul Aulia, Pemimpin Divisi Operasional Samuel Surbakti, Handa Suryana dan Nico Syhenan.

Menjawab tim JPU maupun penasihat hukum (PH) kedua terdakwa, Nelson Hutapea mengatakan, bermula dari adanya rekomendasi petinggi di Bank Sumut soal rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance.

Fakta terungkap di persidangan, memorandum terkait rencana pembelian MTN milik PT SNP Finance sebelumnya diminta Divisi Treasury ke Divisi Kredit. Divisi Kredit kemudian membuat issuer limit (batas maksimal pemberian kredit, red).

Data issuer limit kemudian disetujui oleh Direktur Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut Jefri dan akhirnya disetujui Direktur Utama (Dirut) ketika itu, Edi Ritzlianto.

"Ada dilakukan analisis korporasi atas kondisi keuangan PT SNP Finance. Waktu itu kami terima datanya lewat softcopy. Dari data itu ada disebutkan PT SNP masih memiliki aset di bank. Namun Divisi Treasury tidak memiliki kewenangan menyimpulkan apakah PT bank Sumut layak atau tidak ditanamkan investasi," tegasnya.

Batas Kredit Maksimal

Memorandum ke Divisi Kredit, imbuh saksi, tertanggal 30 Oktober 2017 dan tertanggal 26 Februari 2018. Divisi Kredit ketika itu memberikan data pemberian kredit maksimal dalam pembelian MTN milik PT SNP Finance di tahun 2017 sebesar Rp539 miliar. Di tahun 2018 sebesar Rp52,5 miliar.

Data tersebut selanjutnya diteruskan ke Divisi Bisnis dan Syariah PT Bank Sumut.

Hal senada seputar perjalan memorandum tersebut juga dibenarkan saksi Handa Suryana. Data keuangan MTN milik SNP Finance hanya berupa dokumen softcopy. Tidak dilakukan kroscek data ke PT SNP Finance maupun pihak terkait lainnya.

Sementara saksi Samuel Surbakti selaku Pemimpin Divisi Operasional mengakui ada melakukan transfer dana atas perintah Pimpinan Divisi Treasury melalui BCA ke rekening MNC Sekuritas.

Usai mendengarkan keterangan para saksi, majelis hakim diketuai Sri Wahyuni Batubara menunda persidangan, Kamis depan (1/10/2020).

TPPU Rp2 M Lebih


Kedua terdakwa korupsi terkait pembelian MTN milik PT SNP Finance bersidang secara virtual. (MOL/RobS)

Dalam perkara aquo, tim JPU dari Kejati Sumut juga menjerat kedua terdakwa dengan UU Pemberantasan dan Pencegahan TPPU disebut-sebut memcapai Rp2 miliar. Terdakwa Andri Irvandi disebutkan ada menerima uang tidak sedikit dari dari PT SNP.

Terdakwa Akhyar disebut-sebut ada mendapatkan transfer uang patut diduga dari hasil kejahatan yakni sebesar Rp514 juta. Dikenal dengan tipologi Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) atau dikenal sebagai Mingling bertujuan agar transaksi dilakukan seolah-olah bersumber hasil dari kegiatan usaha yang sah. Nama lainnya, Rizal Fahlevi selaku Komisaris Utama PT Bank Sumut ada terima 'fee' sebesar Rp100 juta. (RobS)



Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini