Koordinator KY Sumut: Terdakwa Berstatus Napi Perkara 7.973 Pil Ekstasi Asal Perancis Seharusnya Dituntut dan Divonis Berat

Sebarkan:



Koordinator Penghubung KY Wilayah Sumut Syah Rizal Munthe. (MOL/Ist)

MEDAN | Perkara terbilang kontroversi seputar 'ramahnya' penuntutan dan vonis terhadap Sudirman Bin Usman Als MP (Man Pungo) alias Man Botak, terdakwa permufakatan jahat tanpa hak menjadi kurir narkotika Golongan I jenis pil ekstasi sebanyak 7.973 butir asal Perancis, mengundang reaksi keras dari Koordinator Penghubung Komisi Yudisial (KY) Wilayah Sumut Syah Rizal Munthe.

Mengutip pemberitaan media, kata Syah Rizal ketika ditemui awak media di kantornya Jalan STM Medan, Selasa (29/9/2020), terdakwa yang berstatus napi tersebut idealnya dituntut dan divonis lebih berat.

"Kalau terdakwa baru kali itu berbuat tindak pidana narkotika mungkin ada alasan pemaaf. Bisa dibayangkan ribuan generasi kita secara masif rusak gara-gara narkotika tersebut. Kalau terdakwanya sudah bolak-balik dibui dalam perkara serupa seharusnya diancam pidana berat seperti penjara seumur hidup atau pidana mati," tegasnya.

Atensi

Penegakan hukum terbilang kontroversial tersebut, imbuh Syah Rizal, menjadi atensi Penghubung KY Perwakilan Sumut. Apalagi oknum JPU-nya dari Kejati Sumut disebut-sebut tidak melakukan upaya hukum banding.

"Terimakasih atas informasi dari rekan-rekan media dan kami akan mempelajari kasusnya Kami menghormati putusan majelis hakim dan akan mempelajari kasusnya. Sementara belum bisa berkomentar lebih jauh apakah ada indikasi tidak baik atau tidak," pungkasnya.

Pengembangan Polda Sumut

Dilansir sebelumnya, kasus penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi asal Perancis tersebut berhasil diungkap jajaran Ditres Narkoba Polda Sumut.

Penangkapan terhadap Sudirman Bin Usman Als MP merupakan hasil pengembangan terhadap 3 terdakwa lainnya yakni Edi Priyanto alias Edit, Rifay alias Pai dan Muhammad Syawal Syahputra alias Putra.

Keempat terdakwa (berkas terpisah, red) dituntut dan telah divonis hakim di lingkungan PN Medan dengan pidana bervariasi. Masing-masing terdakwa diyakini terbukti bersalah sebagaimana diatur pada Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

JPU dari Kejati Sumut Fransiska Panggabean menuntut terdakwa Sudirman bin Usman (49), warga Ruli Batu Merah Atas Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam / Garut Meunasah Raya, Kota Sigli, Provinsi Aceh dengan pidana 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan penjara.

Majelis hakim PN Medan diketuai Jarihat Simarmata dengan anggota majelis Tengku Oyong dan Bambang Joko Winarno (dari SIPP PN Medan, red) kemudian menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan penjara. (RobS)





Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini