Kejatisu Terima SPDP 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung UINSU

Sebarkan:
Plt Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol
MEDAN | Kasus dugaan korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018, sudah naik menjadi tahap penyidikan.

Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 3 orang tersangka.

Diketahui, kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung UINSU Tahun Anggaran 2018 ini senilai Rp 44,97 miliar.

"Benar pihak Pidsus Kejatisu menerima SPDP dari ketiga tersangka yakni, S selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa, dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU," ujar Plt Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Karya Graham Hutagaol, Rabu (9/9/2020).

Dilanjutkan Karya, bahwa penyerahan SPDP ketiga tersangka tersebut diterima pada, Senin (7/9/2020) lalu.

"Dua hari lalu sudah kita terima (SPDP). Informasi lebih, tanyakan kepada penyidik Polda, pihak kejaksaan hanya akan menunjuk jaksa dalam kasus tersebut sembari menunggu berkas perkara yang dilimpahkan oleh penyidik Krimsus Poldasu," imbuhnya.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja membenarkan SPDP telah diserahkan kepada Kejati Sumut.

Dijelaskannya, penetapan ketiga tersangka berdasarkan hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor: R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020, sebesar Rp 10,3 miliar.

Dalam kasus itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti antara lain, kontrak dan dokumen pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan TA 2018, dokumen-dokumen pelaksanaan pencairan anggaran, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit fisik oleh tim ahli dari ITS Surabaya, dan LHP PKKN BPKP Perwakilan Sumut.

Kasus ini berawal pada Juli 2017, Prof. Dr. S ,M.Ag., memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI dengan surat Rektor UIN Sumatera Utara Nomor: B.305 / Un.11.R2 /B.II.b /KS.02/07/2017, tanggal 4 Juli 2017, dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 49.999.514.721,00, yang kemudian disetujui oleh Kementerian Agara RI sebesar Rp 50.000.000.000.

"Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT. MBP tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya, namun negara telah membayarkan 100 persen dalam pembangunan gedung tersebut," ujar Kombes Tatan. (Sdy/Ril)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini