Kejatisu Menunggu Pelimpahan Berkas Dugaan Korupsi Rp10,3 M di UINSU, MP Nainggolan: Baru 1 Tersangka Diperiksa

Sebarkan:


Gedung Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan. (MOL/Int)

MEDAN | Kejati Sumut masih menunggu pelimpahan berkas (tahap I) kasus dugaan korupsi senilai Rp10,3 miliar terkait pembangunan gedung Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) TA 2018 dengan pagu anggaran Rp44,97 miliar, dari penyidik Polda Sumut. 

Hal itu diungkapkan PlT Kasi Penkum Kejati Sumut Karya Graham Hutagaol ketika dikonfirmasi via sambungan WhatsApp (WA), Rabu (23/9/2020).

Menurut Karya, untuk sementara Kejati Sumut belum bisa memberikan komentar lebih jauh, setelah menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) kasus dugaan korupsi di UINSU TA 2018 dari penyidik Polda Sumut, Senin (7/9/2020) lalu.

Dalam SPDP tersebut penyidik  telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Prof Dr S MAg selaku Rektor UINSU, JS selaku Direktur PT Multi Karya Bisnis Perkasa (MKBP) dan SS selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) UINSU.

"Pada prinsipnya kami masih menunggu pelimpahan berkas tahap I dari penyidik Polda Sumut," katanya.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan. (MOL/Int)

Baru 1 Tersangka

Secara terpisah Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi via pesan teks WA belum bisa memprediksi kapan pelimpahan berkas (tahap I) kasus dugaan korupsi terkait pembangunan gedung UINSU tersebut ke Kejati Sumut.

"Kasusnya masih dalam tahapan penyidikan (dik). Baru satu tersangka yang diperiksa (untuk dimintai keterangannya, red)," kata MP Nainggolan tanpa merinci nama maupun inisial tersangka dimaksud.

Sementara informasi lainnya dihimpun, ketiga tersangka yakni S, JS dan SS belum dilakukan penahanan oleh penyidik Polda Sumut.

Dibayar 100 Persen

Mengutip keterangan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja beberapa waktu lalu, pada Juli 2017 Rektor UINSU Prof Dr S MAg memerintahkan Kabag Perencanaan dan Keuangan untuk membuat Proposal Pengajuan Pembangunan Gedung Kuliah Terpadu di UINSU Medan kepada Kementerian Agama RI tertanggal 4 Juli 2017 dengan jumlah anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp49.999.514.721,00.

Proposal tersebut kemudian disetujui oleh Kementerian Agama RI sebesar Rp50 miliar.

Sampai sekarang kondisi bangunan gedung kuliah terpadu UINSU Medan yang dikerjakan oleh PT MKBP diduga kuat tidak selesai dan tidak dapat digunakan sebagaimana fungsinya. Namun negara (Kementerian Agama, red) telah membayarkan 100 persen pekerjaan pembangunan gedung tersebut.

Hasil audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Sumatera Utara Nomor Nomor : R-64 / PW02/5.1/2020, tanggal 14 Agustus 2020 sebesar Rp10.350.091.337,98. (RbS)








Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini