Hari Ketiga Operasi Yustisi, Puluhan Orang Terjaring di Kota Padangsidimpuan

Sebarkan:
PADANGSIDIMPUAN | Puluhan orang terjaring pada hari ketiga Operasi Yustisi Satpol PP Kota Padangsidimpuan bersama unsur TNI-Polri karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Plt Kasatpol PP Padangsidimpuan Ali Ibrahim Dalimunthe mengatakan, para pelanggar tersebut terjaring di dua titik, yakni seputaran Masjid Al-Abror dan Pasar Pajak Batu.

"Selama tiga hari kita melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi di beberapa titik wilayah Padangsidimpuan, itu ratusan masyarakat yang melakukan pelanggaran," kata Ali Ibrahim, Kamis (17/9/2020).

"Sampai dengan hari ketiga ini, seluruh pelanggar masih kita kenakan sanksi berupa teguran secara lisan," ungkapnya.

Adapun sesuai Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2020, sanksi maksimal orang yang tidak memakai masker, yakni kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum selama 45 menit sampai membayar denda Rp 100 ribu.

Wali Kota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution mengatakan, tujuan utama dari dilaksanakannya Operasi Yustisi ini adalah guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengikuti protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah demi memutus maupun menekan resiko penyebaran Covid-19.

"Kita akan lebih mengedepankan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum daripada sanksi denda kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya dan saya berharap masyarakat lebih sadar akan pentingnya mengikuti himbauan pemerintah terhadap protokol kesehatan pada masa pandemi ini," jelas Irsan. (Syahrul/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini