Curi HP Tetangga, Pria Pengangguran Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka maling HP (jongkok). 

PADANGSIDIMPUAN | Seorang pemuda pengangguran berinisial AN (19) warga Jalan Sutan Maujalo, Sidangkal Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Sidimpuan, Sumatera Utara diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kota Padangsidimpun karena mencuri handphone (HP) tetangganya.

Kasat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan AKP Bambang Herianto mengatakan, pihaknya mengamankan AN berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/280/VIII/ 2020/SU/PSP pada 31 Agustus 2020 atas nama Ismail Marzuki. Bambang menceritakan kejadiannya terjadi pada Sabtu (30/8/2020) sekira pukul 07.00 Wib, saat korban bangun tidur melihat dinding kamarnya sudah jebol.

Dua unit HP miliknya yang diletakkan di atas tempat tidur sudah hilang. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres Padangsidimpuan.

Setelah mendapatkan laporan, tim Sat Reskrim Polres Kota Padangsidimpuan langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan.

Pada Selasa, (1/9/2020) sekitar pukul 22.30 WIB, tim tekab Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka sedang berada di Kelurahan Sidakkal.

Selanjutnya tim berangkat dan berhasil meringkus tersangka pukul 22.30 wib. Saat diinterogasi, tersangka AN mengakui telah melakukan pencurian handphone di rumah IM di dengan cara merusak dinding rumah yang terbuat dari papan lalu memasukkan tangan meraih handphone tersebut.

Akibat perbuatannya, AN telah ditahan untuk proses lebih lanjut. (syahrul/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini