Bupati Taput Bahas Penataan dan Ketertiban Pedagang Disepanjang Tanggul Aek Sigeaon

Sebarkan:


TAPUT |  Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan pimpin rapat terkait upaya-upaya penataan dan ketertiban para Pedagang di sepanjang Tanggul Aek Sigeaon Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, di Sopo Rakyat Rumah Dinas Bupati Taput, Selasa (15/9/2020).


Dalam kesempatan itu, Bupati Taput menegaskan agar kesan Kumuh bisa dirubah menjadi lingkungan yang sehat dan asri sebagaimana yang diinstruksikan dalam Instruksi Bupati Nomor 06 Tahun 2020, maka Bangunan Usaha disepanjang Tanggul Aek Sigeaon Kelurahan Hutatoruan X, supaya dikembalikan kebentuk semula dan diberikan waktu selama dua (2) minggu. 


"Bangunan yang ada harus memperhatikan keseragaman baik bentuk maupun Bahan Bangunannya (baja Ringan). Bangunan Usaha juga tidak diperbolehkan Permanen dan bukan untuk tempat huni/tempat tinggal serta tidak boleh memakai badan jalan," kata Bupati  didampingi Lurah Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung Zekaryah Lumbantobing, SE dan Pimpinan OPD.


Selanjutnya Bupati menyampaikan bahwa bangunan yang telah melanggar struktur wajib ditata kembali, dan bilamana tidak ditata, maka yang bersangkutan tidak diperbolehkan lagi berusaha. 


"Bangunan Usaha yang tidak aktif lagi tidak diusahai akan dibongkar dan diberikan kepada calon pengusaha yang benar-benar ingin berdagang dan tidak dibenarkan adanya transaksi jual beli tanggul.

Fasilitas umum seperti Pot Bunga dan Tempat Duduk agar difungsikan kembali, dan bila mana ada yang ditutupi, maka akan dibongkar," tegasnya.


Dikatakan, bagi Pengusaha yang baru, supaya membuat permohonan kepada Lurah setelah mendapat persetujuan dari Kepala Lingkungan.

Pedagang disepanjang tanggul Aek Sigeaon supaya melaksanakan Jumat Bersih setiap mingg dan wajib menanam bunga di tepian sungai dibelakang usaha masing-masing.


" Sehubungan dengan terbitnya Peraturan Bupati Tapanuli Utara Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan Pengendalian Covid-19, maka seluruh Pedagang Tanggul dihimbau wajib melaksanakan Protokol Kesehatan dan hanya melayani pelanggan yang memakai Masker," ujarnya.


Lanjut Nikson, pedagang Tanggul setuju dan mendukung serta mau terlibat membantu Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara untuk membangun Tapanuli Utara termasuk untuk memperindah Kota Tarutung dengan menciptakan Aek Sigeaon menjadi IKON Kabupaten Tapanuli Utara. Sekaitan dengan hal tersebut diatas, Pedagang Tanggul bersedia berpartisipasi mengembangkan UMKM Kabupaten Tapanuli Utara dengan cara ikut menjual produk-produk UMKM Kabupaten Tapanuli Utara ditempat usaha masing-masing


" Kepada para Pedagang Tanggul disarankan ada kas tersendiri yang kegunaannya untuk biaya kebersihan atau dana sosial sesama pedagang. Dalam hal penertiban tempat usaha sepanjang tanggul, Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara bersama Camat Tarutung dan Lurah Hutatoruan X beserta Kepala Lingkungan, akan melakukan tindakan penertiban mulai hari Rabu, 16 September 2020 dan hari-hari berikutnya apabila sangat diperlukan," tandasnya. (Alfredo/Edo)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini