Bawa Sabu, 2 Pria di Tanjung Balai Diringkus Polisi

Sebarkan:
Kedua tersangka saat diamankan
TANJUNGBALAI | Dua pria pembawa sabu diringkus Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, Jumat (25/9/2020) sore, saat mengendarai sepeda motor di Jalan Sipori-pori, Kota Tanjung Balai.

Keduanya yakni, David Jon Frengki alias David (32), warga Jalan Logam, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjung Balai dan Saddam alias Edo (29), warga Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dari kedua tersangka, polisi menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi sabu 10,32 gram, 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat, 2 buah Hp dan uang tunai Rp. 22.000.

Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Jumat (25/9/2020) malam, menjelaskan, kedua tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Setelah dilakukan penyelidikan, personil mendatangi TKP yang diinformasikan dan melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Saat hendak diperiksa tersangka Saddam sempat membuang barang bukti," ujar AKP Zulfikar.

Saat diinterogasi, kedua tersangka Akhirny mengakui barang haram itu benar miliknya yang dibeli dari seorang pria bernama Nandar (DPO) dan belum ditangkap.

"Saat ini kedua tersangka masih menjalani proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih mendalam di Mapolres Tanjungbalai," kata Zulfikar. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini