Aniaya Pemotong Rumput, Bapak dan Anak Ini Ditangkap Polsek Hamparan Perak

Sebarkan:
DELISERDANG | Riko Simanjuntak (47) dan anaknya, Jaka Permana Simanjuntak (20) ditangkap Polsek Hamparan Perak, Kamis (3/9/2020).

Pasalnya, keduanya telah menganiaya seorang pemotong rumput, Irfan Fernando Siahaan (40) di areal persawahan Pulau Mardan, Desa Kota Datar, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang.

Ceritanya, Riko awalnya mencurigai tetangganya, Irfan telah memperkosa anak gadisnya. Lantas, Pria yang menetap di Dusun Paya Ambang, Desa Buluh Cina, Kecamatan Hamparan Perak ini mengajak anak laki-lakinya mencari korban.

Mereka mendatangi korban yang sedang memotong rumput, karena sudah kesal menaruh curiga dengan korban. Keduanya mempertanyakan soal pemerkosaan yang telah dilakukan, namun korban membantah. Akibatnya, keduanya langsung menganiaya korban hingga babak belur.

Kasus penganiayaan itu langsung dilaporkan korban ke Polsek Hamparan Perak.

Berdasarkan laporan itu, polisi menangkap bapak dan anak itu di rumahnya. Kini keduanya telah mendekam di sel Polsek Hamparan Perak.

Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Iptu Hendri Simanjuntak mengatakan, kedua tersangka telah diamankan karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi.

"Kasusnya sudah kita proses, keduanya sudah kita amankan," katanya. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini