Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan Kritik Perwal Nomor 28 Tahun 2020

Sebarkan:


Padangsidimpuan - Anggota DPRD kota Padangsidimpuan mengkritik peraturan wali kota Nomor 28 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian covid-19. Pasalnya, apakah perwal tersebut dapat dianggap menjawab perkembangan kasus Covid-19 di kota Padangsidimpuan ?.

Dalam perwal tersebut menjelaskan bahwa sanksi perorangan berupa kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama 45 menit atau denda adminnistrstif sebesar 100 ribu rupiah. Sedangkan bagi pelaku usaha seperti cafe, hotel, tempat wisata, warung makan penghentian sementara operasional usaha sampai dipenuhi protokol kesehatan dan denda administratif sebesar 300 ribu rupiah atau pencabutan izin usaha. Menanggapi hal tersebut sejumlah anggota DPRD kota Padangsidimpuan mengkrititsi dan menanggapi perwal tersebut, salahsatunya anggota DPRD dari partai PAN Iswandy Arisandy.

Ia menyebutkan, semangat dari perwal tersebut menurutnya sudah bagus dan patut di apresiasi. Bahkan dikatakannya sanksi - sanksi yang ada juga juga sudah cukup mengikat.

"Hanya saja yang menjadi pertanyaan kita bagaimana caranya Pemko menerapkan dan menegakkan sanksi tersebut" "Selama ini kan pemko juga sudah hilir mudik memakai toa menghimbau tentang peraturan 3M. Tapi kenyataan dilapangan sungguh jauh panggang dari api, kerumunan dan tempat nongkrong tetap saja terjadi." Ucap Politisi partai PAN ini kepada metro-online.co, Senin, (14/09/2020).

Terkait sanksi dari perwal tersebut pihaknya pesimis akan terlaksana, tetapi Ia menyarankan seharusnya pemko membuat regulasi awal tentang test covid-19 terjadap masyarakat.

"Sampai saat ini yang punya info valid tentang covid-19 di Padangsidimpuan hanya gugus tugas, sedangkan kita tau gugus tugas ini semakin hari semakin redup kinerja dan infonya. Hendaknya regulasi tata cara test COVID19 dan turunannya yang didahulukan agar perwal tentang sanksi tidak prematur." tuturnya. Tidak itu saja Ia juga menyinggung dengan mengatakan, sebenarnya Ia ragu sanksi dalam perwal tersebut apakah bisa ditegakkan ?.

"Kalo yang terkena sanksi dari masyarakat pra sejahtera bagaimana? untuk makan sehari - hari saja susah apalagi beli masker yang layak. Terus mereka di denda dengan kerja sosial ataupun materi berbentuk uang. Kita takut nantinya perwal ini jadinya mandul dan hanya jadi arsip sejarah, kalo pemko tidak memperbaiki sarana pendukung yang bisa menegakkan Perwal tersebut" terangnya.

Dalam hal ini, Iswandy menyampaikan, seharusnya  pemko terlebih dahuku makukan test swab di tempat - tempat yang berpotensi menjadi cluster baru, kemudian mebagikan masker secara massif khususnya tempat yang berpotensi menjadi lokasi penyebaran virus covid19 dan memberikan info yang akurat serta Transparan kepada masyarakat secara berkala, sehingga tidak terjadi simpang siur berita di masyarakat, terus masyarakat punya patokan standar info resmi tentng covid19 dan selanjutnya barulah Perwal ditegakkan.

Sementara terpisah, wakil ketua DPRD kota Padangsidimpuan dan juga politis partai Gerindra Rusidy Nasution menanggapi, bahwa Perwal tersebut dapat dianggap sebagai upaya dalam menajwab perkembangan kasus covid di kota Padangsidimpuan. Tetapi menurutya, bila berhubungan dengan denda sebaiknya pemko melibatkan DPRD agar perwal tersebut menjadi peraturan daerah.

"Ini salahsatu usaha dalam menegakkan displin protokol kesehatan covid. harusny ini diikuti dengan langkah - langkah antisipatif, kuratif, karena tujuan besarnya adalah pencegahan dan pengobatan pasien pandemi covid. Sebaiknya menurut saya jika ada unsur pemaksaan dalam denda dan besarannya harus masuk DPRD agar lebih kuat secara hukum. Diatas itu semua peraturan harus berlaku bagi semuanya dan diiringi dengan keteladanan." jelas Rusidy kepada metro-online.co.

Ia mengatakan hukuman atau sanksi yang ada pada perwal tidak usah dibuat denda, akan tetapi cukup dengan berupa hukuman sosial saja, karena menurutnya diberbagai daerah lain juga sudah banyak contoh yang diberikan dan yang paling penting pada perwal ini terwujudnya keadilan dan keteladanan. "Dalam perwal nomor 28 tahun 2020 ini Saran saya upaya ini perlu ditambah dengan melakukan test swab dengan sampling cluster" tambahnya.

Rusidy juga menyebutkan bahwa perwal ini tujuannya baik, namun Ia berpendapat akan bermakna lagi bila ada keadilan dan keteladanan, karena ada unsur imperatif dan represif. "Maka dengan adanya denda disebutkan, sebaiknya harus melalui lembaga DPRD diterbitkan perwal ini, karena pandemi yang kemungkinan terpapar bisa siapa saja, disamping unsur protektif, unsur kuratif dan promotif juga tak kalah pentingnya. Pungkasnya. (Syahrul/ Hen).

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini