4 Bulan Diburon, 4 Penganiaya Anak Pendeta Ditangkap

Sebarkan:
Keempat pelaku penganiayaan.

DELITUA | Unit Reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan, bekuk empat pelaku pengeroyokan Johanis Pasaribu (19) warga Jalan Bunga Raya Blok C No. 25 Perumnas Griya Asam Kumbang Medan Tuntungan, Medan, Sumatera Utara pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 11.00 wib.

Keempat pelaku yakni Regi Ginting (24) warga Jalan Sagu 3 Perumnas Simalingkar Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Ginta Ginting (21) warga Jalan Sawit 3 No. 1 Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan.

Brema Surbakti (19) warga Jalan Pokok Mangga Gang Ester Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan dan AT (17) warga Jalan Mawar 4 Kelurahan Simpang Selayang Kecamatan Medan Tuntungan.

Keempat tersangka ditangkap atas laporan pengaduan Pandeta Vaider Pasaribu (52) dengan nomor LP /540/K /V/ 2020/ SPKT/ Sek Delta, tgl 10 Mei 2020 lalu.

Informasi dihimpun di Mapolsek Delitua pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 16.30 wib, berawalnya kejadian itu pada Minggu (10/5/2020) lalu.

Saat itu korban dikeroyok empat pemuda di Jalan Bunga Encole persisnya di depan Gang Surbakti Kelurahan Kemenangan Tani Kecamatan Medan Tuntungan.

Setelah melakukan pengeroyokan, ke empat tersangka bersembunyi dari pencarian polisi.

Dan pada Kamis (10/9/2020) sekira pukul 11.00 Wib, unit Reskrim Polsek Delitua mendapat informasi bahwa tersangka Regi Ginting berada di Rumah Makan AM Jalan Kapiten Purba Kelurahan Mangga.

Mendapat Informasi tersebut, Unit Reskrim Delitua dipimpin Panit Luar Delta Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke TKP dan mengamankan tersangka.

Saat diiterogasi, tersangka mengakui perbuatannya menganiaya korban bersama temannya Ginta Ginting, Brema Surbakti dan AT. 

Mendengar pengakuan tersangka, tim Unit Reskrim Polsek Delitua langsung melakukan pengembangan dan menangkap ketiga tersangka lainnya.

Kapolsek Delitua AKP. Zulkifli Harahap SH, membenarkan penangkapan keempat tersangka.

"Ya benar, ke empat tersangka pengeroyokan sudah diamankan ke komando guna pemeriksaan lebih lanjut. Dan keempatnya dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP melakukan penganiyaan secara beramai ramai," jelas AKP. Zulkifli. (jassa/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini