Terlibat Penganiayaan, Polres Labuhanbatu Ciduk Oknum Anggota DPRD

Sebarkan:
Tersangka IF

LABUHANBATU | Kasus penganiayaan dan pengeroyokan dengan salah seorang tersangka IF, seorang oknum anggota DPRD Labuhanbatu Selatan yang sebelumnya viral di media sosial berhasil diungkap Polres Labuhanbatu.

Satu dari empat tersangka, IF (28) warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan diamankan Polres Labuhanbatu pada Selasa (25/8/2020) sekitar pukul 22.45 WIB dari Jalan Said, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhan batu.

Tepat satu hari setelah pisah sambut Kapolres Labuhanbatu yang baru AKBP Deni Kurniawan SiK digelar. Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SiK kepada wartawan Rabu (26/8/2020) menyampaikan Satreskrim Polres Labuhanbatu telah menangkap satu tersangka dan tengah memburu tersangka lainnya.

Tambah Deni Kurniawan, tiga tersangka lainnya yakni MS (20), EP (21) dan ES (21) yang ketiganya merupakan warga Dusun II, Desa Pinang Damai, Kecamatan Torgamba, Kabupten Labuhanbatu Selatan.

Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (2) Jo Pasal 353 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 Tahun penjara atas laporan korban bernomor LP/122/VII/Res.1.8/SU/RES LBH/ SEKTOR TORGAMBA, Tanggal 29 Juni 2020 an Pelapor Tarman.

Sebelumnya tersangka terlibat dalam pengeroyokan terhadap korban Muhammad Jefry Yono alias MYJ (21) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. (husin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini