Tergiur Upah Rp10 Juta, Adin Nekat Bawa 5 Kg Sabu dari Aceh

Sebarkan:


Medan | Tergiur akan mendapatkan upah Rp10 juta, Syarifuddin alias Adin (35), warga Jalan Syiah Kuala Lorong Bak Asan Kelurahan Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh yang nekat membawa narkotika Golongan I jenis sabu seberat 5 kg dari Aceh ke Kota Medan mulai menjalani persidangan perdana.

Dalam persidangan secara video conference (online) di ruang Cakra 9 PN Medan diawali dengan pembacaan materi dakwaan oleh JPU Febrina Sebayang dan dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dari Ditres Narkoba Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa.

Bermula pada Minggu (23/2/2020)  sekira pukul 20.00 WIB terdakwa Adin dihubungi Iwan (DPO) untuk mengantarkan sabu seberat 5 kg ke Kota Medan dan akan diberikan upah sebesar Rp10 juta.

Terdakwa menyetujuinya dan bertemu dengan orang suruhan Iwan di SPBU Jalan  Medan - Banda Aceh Kecamatan Ulee Gle, Kabupaten Pidie Jaya, tepatnya di areal parkir SPBU. Adin kemudian berangkat menuju lokasi tersebut dengan mengendarai mobil Toyota Agya.

Setelah menempuh perjalanan dua jam  terdakwa  kemudian menerima 5 bungkusan plastik kuning berisi sabu berikut uang tunai sebesar Rp3 juta untuk biaya transportasi.

Keesokan harinya terdakwa Adin tiba di Medan dan berhenti serta Istirahat di dalam mobil dengan parkir di daerah di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota sambil menunggu arahan dari Iwan.

Sandi '05'

Lewat sambungan ponsel Iwan kemudian menghubungi terdakwa Adin bahwa sebentar lagi ada yang akan menjemput sabu tersebut dengan kode atau sandi '05'. Setelah 2 jam menunggu, seorang pria menghubungi terdakwa Adin mengatakan ingin menjemput sabu dan menyebutkan sandi '05'.

Pria baru dikenalnya itu kemudian diminta mengambil langsung sabu yang diletakkannya di jok belakang supir 

Malang tidak dapat ditolak. Pria tersebut ternyata aparat kepolisian yang menyamar sebagai pembeli dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin berikut menyita 5 bungkus sabu sebagai barang bukti.

Terdakwa dijerat pidana Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Informasi Masyarakat

Sememtsra menurut dua saksi dari Polda Sumut yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa menguraikan, terungkapnya perkara tindak pidana narkotika tersebut atas pengembangan informasi yang diperoleh dari masyarakat (informan).

Lewat sambungan ponsel saksi bersama anggota tim lainnya menghubungi Iwan dan berpura-pura mau membeli 5 kg sabu. Tidak lama kemudian tim diberikan nomor SIM Card terdakwa Adin.

Setelah terdakwa sampai ke Kota Medan, kami menghubungi terdakwa dan sepakat bertemu di Jalan Sisingamangaraja dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Adin beserta barang bukti.

Dari hasil interogasi, terdakwa mengaku akan mendapatkan upah Rp10 juta bila sabu tersebut laku terjual. Sidang dilanjutkan pekan depan oleh majelis hakim Ali Tarigan dengan agenda pemeriksaan terdakwa Syarifuddin alias Adin. (RbS)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini