Tekab Polsek Medan Barat Amankan Perampok

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Tekab Polsek Medan Barat bekuk seorang pelaku perampokan yang beraksi di Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat. Tersangka yang diamankan bernama AMM (25) warga Jalan Pengayoman Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat, Medan, Sumatera Utara. 

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi yang didampingi Kanit Reskrim, Iptu Prasetyo Triwibowo mengatakan kasus perampokan ini terjadi di saat korban yang mengendarai sepedamotor melintas di Jalan Pengayoman, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Provinsi Sumut, Kamis (14/05/2020) sekira pukul 00.50 WIB.

Tiba-tiba saja, korban diberhentikan tersangka AMM sembari langsung mencabut kunci kontak sepedamotor Yamaha NMax BK 5367 AIP yang dikendarai oleh korban. 

“Tersangka selain membawa kabur sepedamotor juga mengambil uang sebesar Rp 15 ribu dari saku celana milik korban," terang Kompol Afdhal, Jumat (14/08/2020). 

Usai menguasai harta korbannya, tersangka AMM inipun langsung kabur dan menjual sepedamotor milik korbannya tersebut. Sedangkan korban yang tidak senang lantas membuat laporan pengaduannya ke Polsek Medan Barat dengan LP nomor : 126/V/2020/SPKT/Restabes Medan/Sek M Barat tanggal 15 Mei 2020.

“Tersangka AMM ini menjual sepedamotor korban ke seseorang berinisial T (DPO), di mana uang hasil penjualannya itu dibelikan baju, celana dan untuk kebutuhannya sehari-hari, “ papar Kompol Afdhal. 

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Barat lantas melakukan penyelidikan.

Hingga akhirnya tersangka AMM inipun berhasil dibekuk tidak jauh dari kediamannya setelah 3 bulan lamanya buron.

Adapun barang bukti yang disita dari tersangka masih dikatakan Kompol Afdhal yakni 1 potong baju dan celana hasil dari penjualan sepedamotor milik korban. 

Akibat perbuatannya, kini tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun kurungan penjara. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini