Tahanan Polres Labuhanbatu Ini Simpan Sabu

Sebarkan:
DITANGKAP: Dua tersangka sabu diapit petugas. 

RANTAUPRAPAT | Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu kembali mengamankan AS alias Kuneng (42) warga Desa Batang Nadenggan Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara karena dipergoki petugas jaga memiliki narkoba jenis sabu di dalam sel tahanan, Jumat (31/7/2020) sekitar pukul 04.30 WIB.

Sebelumnya, pada 29 Juli yang lalu tersangka ditangkap Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu mengatakan personel piket Sat Narkoba Polres Labuhanbatu menemukan sabu seberat 0,65 gr tersebut dari badan tersangka saat pemeriksaan rutin yang dilakukan setiap subuh. 

"Gerak gerik tersangka ini dicurigai petugas, lalu dilakukan pemeriksaan badan, dan ternyata didapatkan sabu yang sebelumnya mungkin luput dalam pemeriksaan awal," katanya.

Tambah Martualesi, tersangka AS ini beberapa saat yang lalu terlibat dalam sebuah kecelakaan sehingga tidak bisa berjalan normal.

Tersangka ditangkap Polsek Sei Kanan dengan barang bukti 105,5 gram sabu ditambah puluhan plastik klip bening yang juga berisi sabu, serta sebuah timbangan elektronik.

Dari pengakuan tersangka, selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap pemasok narkoba terhadap AS, yakni AFH (50), warga Lingkungan Simaninggir, Kelurahan Kotapinang Labuhanbatu Selatan. Dari AFH disita barang bukti sabu seberat 4,7 gram.

"Kedua tersangka disita narkoba jenis sabu seberat total 182,14 gram. Dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(husin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini