Simpan Sabu dalam Rokok, Pria Ini Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebingtinggi

Sebarkan:
Tersangka dan barang bukti.
TEBINGTINGGI | Zulkifli Syahputra alias Ebit (34), warga Jalan Cemara, Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi ditangkap polisi, Jumat (21/8/2020), karena memiliki narkotika jenis sabu.

Tersangka ditangkap di Jalan Mayjen Sutoyo, Kelurahan Rambung dengan barang bukti diantaranya 1 plastik warna hitam, 1 bungkus rokok berisi 34 plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 1,56 gram dan uang tunai Rp.70.000.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Josua Nainggolan ketika dikonfirmasi, Senin (24/8/2020) membenarkan penangkapan itu.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Mayjen Sutoyo. Mendapat informasi itu, petugas Sat Narkoba langsung meluncur ke TKP," ujar Kasubbag Humas.

Kemudian, didepan rumah warga, terlihat seorang pria sesuai dengan informasi. Pria tersebut langsung didatangi untuk diinterogasi. Lalu petugas melakukan penggeledahan dan di tangannya ditemukan 1 plastik hitam dan 1 bungkus rokok berisi sabu.

"Tersangka mengaku mendapat sabu dari Bono yang masih DPO. Kemudian, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tebingtinggi untuk diproses," ucap Kasubbag. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini