Simpan Sabu 9,5 Gram, Pria Simalungun Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Ketahuan menyimpan Narkotika, Ali (48) ditangkap Sat Res Narkoba Polres Simalungun di Perladangan Sawit PTPN IV Kebun Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun.

Petugas berhasil menangkapnya setelah beredar informasi masyarakat menyebutkan sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika di lokasi penangkapan.

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono melalui Kasubbag Humas, Jumat (28/8/2020) siang, mengatakan penangkapan tersangka setelah dilakukan proses penyelidikan atas informasi masyarakat.

 "Tersangka Ali ditangkap pada Kamis (27/8/2020) sekira pkl 15.30 WIB. Selanjutnya personel menggeledah dan ditemukan barang bukti didekatnya," kata Kasubbag Humas.

Lebih lanjut dikatakannya, barang bukti berkaitan narkotika berupa 12 bungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan sekitar 9,53 gram, 1 kotak rokok, uang tunai Rp 270.000, 1 unit HP dan 5 plastik klip kosong.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diduga akan dijualnya kembali.

"Tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Sat Res Narkoba guna dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut," ujar Kasubbag. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini