Setahun Cabuli Anak Tiri Usia 12 Tahun, Pria di Tanjung Morawa Diringkus Polisi

Sebarkan:
DELISERDANG | Personel Unit Perlindungan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Deliserdang meringkus Suwardi (40) warga Jalan Irian, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang, Sumut, Jumat (7/8/2020).

Ia diringkus karena tega melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur.

Informasi yang dihimpun, perbuatan bejat tersangka ini terbongkar dari adanya laporan istrinya Harta Mila (41) bahwa korban yang merupakan anak kandungnya yakni sebut saja Bunga (12) telah dicabuli oleh suami sirinya yang merupakan ayah tiri dari korban.

Ibu korban mengetahui hal tersebut dari tetangganya yang menjumpainya dengan mengatakan bahwa anaknya sudah diperkosa ayah tirinya.

Mendengar informasi tersebut, Harta Mila langsung menanyai anaknya (korban) dan betapa terkejutnya Mila saat mendapati jawaban bahwa korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku sebanyak 10 kali sejak setahun belakangan ini.

Kejadian terakhir pada sekitar bulan April 2020 lalu didalam rumah ketika tidak ada orang.

Bagaikan disambar petir, Harta Mila langsung melaporkan hal ini ke Polresta Deliserdang.

Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Firdaus, membenarkan pihaknya telah mengamankan tersangka terkait tindak pidana pencabulan.

Dijelaskan Kasat, bahwa pelaku merupakan ayah tiri korban dan perbuatan cabul tersebut telah dilakukan kurang lebih sebanyak 10 kali kepada korban.

"Saat ini pelaku S sudah kita amankan di Sat Reskrim Polresta Deliserdang. Pelaku diancam pasal perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ujar perwira berpangkat satu melati dipundaknya ini. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini