Pria Ini Pekerjakan Wanita Dibawah Umur di Tempat Kusuk Plus-Plus

Sebarkan:


MEDAN | Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk RP (45) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, yang diduga pelaku tindak pidana eksploitasi anak.

Penangkapan dilakukan karena pelaku diduga mempekerjakan anak dibawah umur di salah satu tempat kusuk plus-plus M yang berada di kawasan Jalan Haji Anif, Desa Sampali, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang.

Kapolres Pelabuhan Belawan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek dalam keterangan pers, Senin (3/8/2020), menjelaskan, penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban.

"Anak pelapor dipekerjakan oleh tersangka sebagai pekerja seks dengan modus sebagai tukang kusuk lulur di "M" milik tersangka. Anak pelapor diketahuinya pergi dari rumah dengan tujuan Medan untuk menjaga neneknya yang sakit. Namun diketahui bahwa anaknya telah dipekerjakan di tempat kusuk lulur," ujar Kadek.

"Atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan membuat pengaduan di SPKT Polres Pelabuhan Belawan dan meminta agar tersangka dihukum," ungkapnya.

Atas laporan itu, Kasat Reskrim  memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan dan dilakukan penggeledahan di tempat kusuk lulur milik tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.

AKP Kadek menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas perusahaan atau tempat kusuk lulur yang memperkerjakan anak dibawah umur.

Dari kasus itu sendiri, selain menahan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Mawar, 1 buah spanduk iklan tempat kusuk lulur bertuliskan Amoure, 10 sachet kondom, 2 buah celana dalam wanita, 2 buah bra, 2 set pakaian rok mini, 4 buah buku daftar tamu, 1 botol lotion, tablet obat khusus wanita, tisu kertas, lipstik, kutek dan sprai tempat tidur.

"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pengembangan," pungkasnya. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini