Pria Ini Ditangkap Polres Simalungun di Rambung Merah

Sebarkan:
SIMALUNGUN | Petugas Sat Narkoba Polres Simalungun menangkap seorang pria berinisial B (27) terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Lapangan Bola Rambung Merah Nagori, Kabupaten Simalungun, Rabu (12/8/2020) malam.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring melalui sambungan selularnya, Jumat (14/8/2020) menyampaikan penangkapan ini setelah tim melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran narkoba di daerah Rambung Merah.

"Ini sebagai bukti jajaran Polres Simalungun komitmen memberantas segala bentuk peredaran narkotika," kata Lukman.

Setelah mengamankan tersangka, lanjut Lukman, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu 0,70 gram (bruto) dari kantong celana depan sebelah kiri dan 1 unit HP yang dipegang tersangka.

Kepada personel yang menginterogasi, tersangka mengakui barang tersebut diperolehnya dari seseorang berinisial BM di sekitar Rambung Merah.

"Tersangka berikut barang bukti diamankan di Sat Narkoba dan sampai saat ini sedang dilakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya," ujar AKP Lukman. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini