Polsek Patumbak Amankan 10 Kg Sabu dari Dua Tersangka

Sebarkan:
INTEROGASI: Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba MH saat menginterogasi tersangka. 

MEDAN | Polsek Patumbak pada Polrestabes Medan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu-sabu internasional dengan menyita 10 Kg sabu dan mengamankan dua tersangka.

Kedua tersangka yakni Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok warga asal Aceh. Brewok diringkus setelah berhasil kabur dari kejaran petugas atas kasus pengungkapan 4 kilogram sabu pada 14 Juli 2020 lalu. 

Kini pria yang merupakan pengendali narkoba ini akhirnya diciduk Tekab Patumbak dari diskotik Krypton, Minggu (23/8/2020). 

Brewok turut diamankan bersama seorang kurirnya, Basri alias Bas warga Kabupaten Langkat dengan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas dalam teh Cina, 1 unit mobil Panther BL 8269 KI dan 6 unit hp milik tersangka. 

Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Philip A Purba MH dalam press rilisnya, Jumat (28/8/2020) sore mengatakan, penangkapan dilakukan pihaknya bermula dari pengembangan penangkapan 4 kg sabu dengan tersangka Aswandi dkk, Selasa (14/7/2020) lalu.

“Dari pengungkapan tersebut kita mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba kembali. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan sejak 14 Agustus hingga berhasil kita amankan tersangka Bas dikawasan Jl Lintas-Medan tepatnya di Jl Besar Megawati, Sabtu (22/8/2020) malam,” ujar Kompol Arfin.

Dijelaskan Arfin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka bas, pihaknya mengamankan barang bukti 10 kg sabu yang dikemas didalam teh Cina dan disembunyikan didalam goni bersama 1 unit mobil Panther yang digunakan tersangka membawa barang haram tersebut.

"Tersangka Bas mengaku narkoba tersebut akan diedarkan di kawasan Langkat dan dikendalikan Brewok. Selanjutnya kita lakukan pengembangan dan amankan Brewok disalah satu diskotik. Tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkas Arfin. (ka) .
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini