Plt Kadishub Langkat Putuskan Kontrak Kerja Perparkiran Secara Sepihak

Sebarkan:
Surya Purnama Sitepu saat memberikan keterangan kepada wartawan.
LANGKAT | Surya Purnama Sitepu (40) mempertanyakan keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Langkat, yang memberhentikan dirinya secara sepihak sebagai Koordinator perparkiran di Desa Minta Kasih, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat.

Hal ini dikatakan Surya kepada Metro-online.co di Stabat, Sabtu (8/8/2020).

"Selama hampir 3 tahun ini, saya bertugas sebagai Koordinator perparkiran di Desa Minta Kasih. Dan selama ini hubungan saya dengan pengelola perparkiran Dishub Langkat melalui Kepala Seksi Terminal dan Perparkiran baik baik aja, kok tiba-tiba saya diputus begitu saja, tanpa penjelasan yang pasti," kata Surya Purnama.

Ia menjelaskan, selama ini dirinya menjadi koordinator parkir yang mengkoordinasikan beberapa orang petugas parkir dan tidak ada satupun keluhan dari Dinas Perhubungan terkait pengelolaan parkir semua berjalan biasa.

"Namun tiba-tiba sejak bulan Juli 2020 yang lalu secara sepihak, saya tidak menjadi koordinator parkir di daerah saya. dan nama saya tidak ada lagi dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Dinas Perhubungan setiap bulan dan ditandatangani oleh Plt Kadis Perhubungan Jahasri Indojaya," keluh Surya.

Dia juga telah mencoba mencari tahu alasan Dinas Perhubungan dalam hal ini Plt Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) memutus kerjasama pengelolaan parkir di di Desa Perkebunan Tanjung Keliling dan Desa Minta Kasih.

"Saya telah mencoba bertanya apa salah saya, hingga nama saya tidak masuk lagi dalam surat perintah tugas itu, apakah setoran parkir saya tidak memenuhi target atau ada kehilangan kendaraan di areal parkir dimana saya sebagai koordinatornya," ungkapnya.

Saat dirinya mempertanyakan langsung ke Plt Kadis, jawabnya, "Udah mainkan aja," dan akhirnya dikatakan lagi, "Udah lah Sur, ngak kenalnya kau sama aku, amannya, balik lagi sama kau-nya itu," sebut Surya menirukan perkataan Plt Kadis Perhubungan.

"Apakah ini bentuk sifat arogansi Jahasri Indojaya sebagai Plt Kepala Dinas Perhubungan, atau ada hal lain yang saya tidak ketahui," tegas Surya.

Surya berharap kepada Dishub Langkat agar dapat meninjau kembali surat perintah tugas yang tidak menerakan namanya didalam dan mengembalikan pekerjaannya tersebut.

Terpisah, Plt Kadishub Langkat Jahasri Indojaya saat dikonfirmasi wartawan, menyebutkan kerjasama pengelolaan perparkiran dengan pihak ketiga di Kabupaten Langkat merupakan wewenang Dinas Perhubungan.

Ketika ditanya kriteria pemutusan hubungan kerja sama pengeloaan perparkiran dengan pihak ketiga, Jahasri menjawab singkat.

"Karena menunggak," ujarnya.

Kemudian, terkait pemutusan hubungan kerjasama pengelolaan perparkiran dengan pihak ketiga karena disebabkan setoran kurang atau ada kehilangan kendaraan di areal parkir, itu merupakan hak preogratif Dinas Perhubungan.

"Itu kebijakan kita lah (bukan karena ada kesalahan, red), gak ada, gak ada," ungkap Jahasri. (Lkt-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini