Pencuri di Medan Tuntungan Melawan saat Ditangkap, Akhirnya Kena 'Dor' Polisi

Sebarkan:
MEDAN | Petugas Polsek Delitua Polrestabes Medan melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Komaruddin Ginting (38) warga Jalan Jamin Ginting, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deliserdang, Sabtu (1/8/2020).

Komaruddin merupakan tersangka pencurian perhiasan emas milik Marfin Tarigan (50) warga Jalan Stella Raya, Kecamatan Medan Tuntungan pada Senin (27/7/2020) kemarin.

Kapolsek Delitua AKP Zulkifli Harahap menyebutkan, penangkapan tersangka atas adanya laporan korban dengan Nomor LP : 838/K/VII/2020/SPKT/SEK DELTA.

"Dalam laporan korban, rumahnya yang berada di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan, dimasuki maling dan beberapa barang berharga miliknya berupa perhiasan gelang seberat 50 gram, 1 unit kamera Cannon, 1 buah teropong dan 1 unit game, raib dibawa maling," ujarnya.

Mendapat laporan itu, petugas turun ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan mengantongi identitas tersangka karena aksinya terekam oleh CCTV.

Dimana pada Sabtu (1/8/2020) sore, diketahui tersangka Komaruddin sedang berada di depan kedai kopi Surbakti, Desa Namo Bintang, Kecamatan Pancur Batu.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting dan Panit opsnal Ipda Elia Karo-Karo langsung meluncur ke lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui pembuatannya telah melakukan pencurian dengan cara merusak asbes di ruang tamu dan mengambil barang- barang milik korban.

Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun tersangka mendorong anggota polri dan berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tembakan peringatan tapi tidak diindahkan, dan akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur

"Sebelum tersangka dan barang bukti dibawa ke komando, terlebih dahulu tersangka kita bawa RS Bayangkara Medan guna pertolongan medis," ujar AKP Zulkifli Harahap.

"Tersangka Komaruddin Ginting sudah pernah melakukan kriminal kasus narkoba dan dihukum 4 tahun 6 bulan penjara di Rutan Pancur Batu," pungkasnya. (Jassa/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini