Merasa Tertipu, Agen Investasi Online Laporkan Owner ke Polda Sumut

Sebarkan:
MEDAN | Kasus investasi bodong secara online berujung ke jalur hukum. Ayla Zumella (27) merupakan agen investasi tersebut yang telah menjadi korban mendesak Ainike Salim (26) selaku owner atau pemilik saham untuk mempertanggung jawabkan mengembalikan uang nasabah.

"Sebenarnya, saya ini yang jadi korban penipu. Karena si Aineke itu adalah ownernya, saya hanya sebatas agen yang mencari nasabah untuk berinvestasi dengan dia (Aineke)," ungkap Ayla kepada wartawan, Rabu (26/8/2020).

Dijelaskan wanita yang menetap di Lingkungan 13, Kelurahan Pekan Labuhan, Kecamatan Medan Labuhan ini, investasi bodong atau disebut arisan 99 merupakan milik Aineke. Awalnya, ia hanya ditawari untuk ikut berinvestasi Rp 5 juta, setelah sebulan maka uangnya akan kembali Rp 7 juta.

"Awal kami perkenalan di Bulan April 2020 lalu, dia (Aineke) mengajak saya untuk bergabung di arisan itu. Karena berulang kali saya diajaknya, jadi saya ikut. Pada bulan pertama saya lihat memang hasilnya dengan keuntungan yang diberikannya," cerita wanita berusia 27 tahun ini.

Dari situ, lanjut Ayla, dirinya ditawari menjadi agen untuk mencari nasabah untuk menginvestasi uang Rp 20 juta dengan tawaran akan mendapatkan fee dari profit nasabah. Nah, sejak itulah ia terus mencari nasabah hingga berinvestasi sebanyak miliaran rupiah.

"Saya inikan aktif di instagram, jadi saya coba sampaikan melalui media sosial. Makanya banyak nasabah yang bergabung hingga menginvestasikan sampai miliaran rupiah," terang Ayla.

Dalam perjalanannya, Aineke yang telah mengambil uang nasabah miliaran rupiah mulai tersendat untuk membayar profit dan fee kepadanya. Sehingga, para nasabah yang menjadi membernya banyak menuntut untuk uang modal dikembalikan. Sehingga, dia menuntut agar Aineke bertanggung jawab terhadap uang nasabah yang telah diambil.

"Sejak bulan Juni lalu, si Aineke ini mulai banyak alasan. Dia bilang perputaran uang tidak lancar, jadi saya yang dikejar nasabah. Bahkan sampai saat ini saya sudah jual rumah, mobil dan perhiasan untuk menutupi nasabah yang merasa dirugikan. Jadi, sebenarnya saya yang ditipu dan menjadi korban si Aineke," kesal Ayla.

Untuk menyelesaikan uang nasabah, Aineke mengajak untuk membawa nasabah ke salah satu kafe di Jalan Juanda. Ia bersama nasabah bertemu dengan Aineke, disepakati perjanjian uang nasabah akan dibayar.

"Pertemuan kami di kafe itu, tidak ada saya memeras atau memaksa Aineke buat pernyataan. Surat pernyataan itu si Aineke sendiri yang tanda tangani, kami ada bukti rekamannya. Bahkan, si Aineke berjanji membayar uang itu semua sepakat untuk diselesaikan di notaris," kata Ayla.

Ternyata, lanjut wanita berhijab ini, Aineke tidak komit dengan kesepakatan untuk menyelesaikan di notaris. Ia pun melaporkan kasus penipuan yang telah menimpa dirinya ke Mapolda Sumut.

"Selama ini sudah saya tanggulangi uang nasabah yang menuntut ke saya. Untuk saat ini ada sekitar Rp 16 miliar uang nasabah yang harus dipulangkan. Karena di Aineke telah menipu saya dan tidak mau bertanggung jawab, makanya saya laporkan ke Polda," cetus Ayla sambil menunjukkan nomor laporan polisi :STTLP/1449/VIII/2020/Sumut/SPKT "I".

Mengenai adanya laporan Aineke terkait pemerasan dan pemaksaan tanda tangan, Ayla mengaku itu tidak benar. Sebab, semua yang telah disampaikannya kepada pihak berwajib dapat dibuktinya dengan rekaman video dan bukti percakapan selama invetasi tersebut berjalan.

"Saya punya semua bukti-bukti si Aineke. Rencananya kami akan menindaklanjuti panggilan saksi atas laporan yang kami di Polda, karena di posisi ini saya yang dirugikan," cetus Ayla didampingi suaminya. (Mu-1/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini