Maling Sepeda Motor Roboh Ditembak Tekab Polsek Percut Sei Tuan

Sebarkan:
TEMBAK: Tekab Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan menembak kaki pelaku pencurian sepeda motor (jongkok). 

MEDAN | Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Percut Seituan Polrestabes Medan menembak kaki pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) berinisial RS alias Rizal Lodes.

Dua butir timah panas menembus kedua kakinya, karena melawan saat akan ditangkap dari Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Usai mendapatkan perawatan medis di RS Bhayangkara Medan, warga Jalan Bhayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut inipun, selanjutnya diboyong ke Mako Polsek Percut Seituan untuk menjalani proses hukum, Minggu (16/08/2020) kemarin. 

Dari tangan pelaku petugas juga turut menyita 1 buah kunci letter T, 1 buah obeng, 1 unit Play Station (PS) 3, 1 buah baju yang digunakan tersangka, serta sebuah pisau lipat sebagai barang buktinya. 

Kapolsek Percut Seituan, AKP Ricky Pripurna Atmaja melalui Kanit Reskrimnya, Iptu Rianto SH mengatakan tertangkapnya tersangka berawal dari adanya informasi tentang keberadaan tersangka, Minggu (16/08/2020) sekira pukul 22.00 WIB.

Kemudian personel Unit Tekab Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Rianto SH inipun langsung bergerak cepat ke Jalan Wiliam Iskandar, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut. 

Begitu tiba di lokasi, petugas yang telah mengetahui ciri-ciri tersangka langsung melakukan penangkapan.

“Pada saat tersangka diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka ini malah mencoba melakukan perlawanan. Sehingga team Opsnal terpaksa melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya. Selanjutnya tersangka kita bawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan perawatan medis," terang Iptu Rianto, Senin (17/08/2020) malam.

Dari hasil interogasi, kalau tersangka RS alias Rizal Lodes ini mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 6 kali selama satu bulan di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. 

Adapun keenam lokasi kejahatannya yakni di Jalan Bayangkara Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian handphone merk Oppo.

Kemudian di Jalan Bayangkara di depan Gang Pribadi, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Vario, di Jalan Bhayangkara Gang Buntu, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dengan kerugian sepedamotor Honda Supra.

Kanit Reskrim menjelaskan, tersangka juga beraksi di Jalan simpang Pasar XII Bhayangkara dengan kerugian sepedamotor Honda Supra 125, Jalan Pancing Gang Pamio dengan kerugian sepedamotor Honda Supra Fit, serta Jalan Bhayangkara depan Gang Pribadi dengan kerugian sepedamotor Honda Vario.

“Akibat perbuatannya tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana," jelas Iptu Rianto. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini