Mahasiswa Pemilik Sabu di Tanjung Balai Ini Diciduk Polisi

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | David Febrian alias David (19) mahasiswa yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai diciduk petugas, Sabtu (8/8/2020) dari dekat rumahnya.

Petugas dari Sat Narkoba Polres Tanjung Balai juga mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,20 gram.

"Tersangka ditangkap berawal dari informasi masyarakat. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Aiptu NB. Harianja melakukan penyelidikan," ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar, Minggu (9/8/2020).

Setelah hasil penyelidikan sudah A1, kata Zulfikar, tim langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Tersangka terlihat gugup ketika melihat kedatangan petugas dan langsung membuang barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu ke tanah dekat kaki tersangka.

"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Guna pemeriksaan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjung Balai," pungkas AKP Zulfikar.(Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini