Kerjasama Bidang Datun, Mustaqpirin Teken Perjanjian dengan Dinas Ketapang Tebingtinggi

Sebarkan:
TEBINGTINGGI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU) dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Ketapang) Tebingtinggi di aula kantor dinas setempat, Selasa (4/8/2020).

Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Kejari (Kajari) Tebingtinggi Mustaqpirin bersama Kepala Dinas Ketapang Tebingtinggi Marimbun Marpaung.

Hadir juga, Sekretaris Daerah (Sekda) Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi dan Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Tebingtinggi Tulus Sianturi.

Dalam paparannya, Kajari Tebingtinggi Mustaqpirin mengatakan, fungsi Kejaksaan dalam hal ini adalah sebagai Pengacara Negara.

"Jaksa adalah pengacara negara dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Sebelum terjadi tindak pidana korupsi didalam ASN, kita cegah dahulu dan mendampingi. Jadi disini kita lebih fokus pencegahan. Sebelum ada terjadi korupsi, kami akan mencegah dulu," katanya.

Di bidang Datun, lanjut Mustaqpirin, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik didalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

"Kejaksaan dapat memberikan pertimbangan dalam bidang hukum kepada instansi pemerintah," imbuhnya.

Menurutnya, pendampingan hukum yang diberikan oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada saat penyusunan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah.

Materi yang diberikan oleh JPN antara lain berkaitan dengan aspek-aspek hukum dalam kontrak pengadaan, termasuk aspek hukum kontrak pekerjaan konstruksi.

"Pentingnya pengenalan dan pemahaman aspek-aspek hukum kontrak pekerjaan konstruksi berpengaruh pada tataran pelaksanaan pekerjaan kon aspek-aspek hukum kontrak pekerjaan konstruksi memegang peranan penting untuk tercapainya pelaksanaan pekerjaan selesai tepat waktu, tepat sasaran dan tepat guna," kata Mustaqpirin.

"Intinya, Kejaksaan siap mendampingi kegiatan di Dinas Ketapang Kota Tebingtinggi. Hal ini untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan potensi masalah hukum yang timbul dari konflik yang berdampak langsung atau tidak langsung terhadap terlambatnya penyerapan anggaran," ungkapnya.

Kemudian, Sekda Dimiyathi mengingatkan dengan adanya kerjasama datun ini bukan berarti kebal hukum. Namun, sifatnya mendampingi dan mencegah jangan sampai ada tindak pidana korupsi di institusi dinas.

"Kalau berjalan lurus, kita jangan takut, karena kita sudah didampingi Datun Kejari Tebingtinggi," ucapnya.

Sementara, Kepala Dinas Ketapang Kota Tebingtinggi Marimbun Marpaung berharap kepada Kejari Tebingtinggi untuk mendampingi setiap kegiatan di dinasnya yang berhubungan dengan anggaran negara.

"Mohon pendampingan hukum, agar semua berjalan dengan baik dan jangan sampai kami melakukan tindakan yang dapat menyebabkan kerugian uang negara," ujar Marimbun. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini