Kades Gunung Manumpak B dan 2 Warga Jadi Tersangka Penebangan Hutan Lindung

Sebarkan:
Polres Deliserdang

DELISERDANG | Kasus penebangan hutan lindung dan pertambangan batu ilegal di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang Sumatera Utara terus didalami secara serius pihak Kepolisian Polresta Deliserdang dan Polda Sumut. 

Dari penyidikan intensif baik data data otentik TKP, keterangan saksi saksi , hingga kepada dinas terkait, polisi kini sudah mengantongi sejumlah nama yang dijadikan tersangka.

 Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka sementara ini diantaranya Kepala Desa Gunung Manumpak B berinisial JS dan dua warga Desa Gunung Manumpak B berinisial KS dan MG . 

Menurut Kasatreskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus Sik pada wartawan Jum at (13/08/2020) menyebutkan, bahwa tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dan keterangan dari saksi ahli dari Dinas Kehutanan Propinsi Sumut jika penebangan kayu hutan di Desa Gunung Manumpak B termasuk dalam hutan lindung, " pungkasnya. 

Ketiga tersangka terancam dijerat pasal perusakan lingkungan hidup dan hutan dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan perusakan hutan lindung dan penambangan batu ilegal di Desa Gunung Manumpak B Kecamatan STM Hulu Kabupaten Deliserdang sudah berlangsung lama Ak.

Akibat kegiatan yang dilakukan PT AM tersebut, terjadi kerusakan lingkungan hidup dan ekosistem alam. (wan)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini