Jabatan Sekda Kembali Dipegang Muhammad Yusuf Siagian

Sebarkan:

LABUHANBATU | Setelah berlarut-larut mengambang, kisruh jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu akhirnya mendapatkan kepastian hukum.

Selesai, Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe akhirnya mengembalikan jabatan tersebut kepada Muhammad Yusuf Siagian. Berbagai usaha telah ditempuh, perjuangan Muhammad Yusuf Siagian merebut kembali jabatannya akhirnya tidak sia-sia.

Bupati Andi Suhaimi telah mengembalikan jabatan Sekda itu dari Ahmad Muflih kepada Muhammad Yusuf Siagian, Selasa (18/8/2020) di Kantor Bupati Jalan Sisingamangaraja Rantauprapat. Tapi sangat disayangkan serah terima itu digelar tertutup.

"Kabarnya begitu bang (serah terima jabatan Sekda), tapi acaranya digelar secara tertutup," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Labuhanbatu, Rajid Yuliawan.

Serah terima ini merupakan mentaati atas putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan agar bupati mengembalikan jabatan Sekda tersebut kepada Muhammad Yusuf Siagian. Beberapa media yang mengetahui banyak yang kecewa karena serah terima itu dilakukan bupati secara tertutup di ruang rapat bupati, bahkan hanya disaksikan 2 pejabat Pemkab. 

Seorang pejabat itu yang enggan disebut namanya, mengakui serah terima jabatan tersebut.

Pengacara Muhammad Yusuf Siagian, Akhyar Idris Sagala SH membenarkan informasi serah terima jabatan Sekda tersebut.

"Bupati sudah menjalankan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Medan untuk mengembalikan jabatan klien kita Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu. Dan semoga Bupati dan s Sekda dapat kerja sama untuk membangun Labuhanbatu, " jelas Akhyar saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp. (Rabu,19/8/2020) 

Sebelumnya, Muhammad Yusuf Siagian dicopot dari jabatan Sekda pada masa pemerintahan Bupati Pangonal Harahap.

Namun pencopotan itu mendapat perlawanan dari Muhammad Yusuf Siagian secara hukum, dengan menggugat Bupati ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Muhammad Yusuf Siagian memenangkan gugatan objek sengketa Tata Usaha Negara atas surat keputusan Bupati Labuhanbatu nomor 821.12/3168/BKPP-I/2017 tentang Pembebasan Jabatan dari Jabatan Pembina Tinggi Pratama/Sekretaris Daerah, tanggal 25 Agustus 2017, serta objek sengketa Keputusan Bupati Labuhanbatu nomor: 824.3/3169/BKPP-I/2017 tentang Penempatan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu atas nama Ir Muhammad Yusuf Siagian menjadi Staf pada Staf Ahli Bupati Labuhanbatu.

Semula Hakim PTUN Medan menolak gugatan Muhammad Yusuf Siagian, dengan amar putusan bahwa pencopotan itu merupakan wewenang bupati.

Kemudian, Muhammad Yusuf Siagian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN dan menyatakan pencopotan HM Yusuf Siagian tidak sah karena melanggar prosedur, dan memerintahkan Bupati Labuhanbatu mengembalikan jabatan Sekda kepada Muhammad Yusuf Siagian. 

Putusan itu pasca Bupati Pangonal Harahap tertangkap tangan KPK. Kemudian setelah kendali pemerintahan diserahkan kepada Wakil Bupati Andi Suhaimi sebagai pelaksana tugas (Plt) bupati, membuat surat kuasa khusus kepada Kabag Hukum untuk mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA dalam putusan nomor: 06/K-TUN/2019 dan putusan MA nomor: 75/K-TUN/2019, menolak upaya hukum kasasi yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu.

Kemudian, Andi Suhaimi setelah jadi bupati mengajukan PK ke MA tanggal 7 Januari 2020. MA dalam putusan nomor: 30 PK/TUN/2020 yang dimohonkan Bupati Labuhanbatu atas perkara TUN nomor: 117/G/2017/PTUN-MDN, menyatakan menolak kasasi bupati.

Putusan yang dimusyawarahkan majelis hakim, H Supandi (Ketua), HM Hary Djatmiko dan Is Sudaryono (hakim-hakim anggota) pada Kamis 27 Februari 2020 dan dibacakan Kamis 27 Februari 2020, memerintahkan Bupati Labuhanbatu agar mengembalikan Muhammad Yusuf Siagian ke jabatan Sekda.

Putusan itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah)/tidak ada upaya hukum lain. Terjadi kisruh karena bupati tidak segera mengeksekusi putusan tersebut.

Atas putusan PK itu, Mendagri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melayangkan surat nomor: 850/175/OTDA tanggal 9 Januari. (husin/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini