Dor..! Bandar Narkotika Siantar Ditembak, Ini Barang Buktinya

Sebarkan:
PEMATANGSIANTAR | DA (41), terduga bandar Narkotika berhasil diringkus personel pemberantasan BNNK Pematangsiantar di Jalan Uisgara, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Kamis (13/8/2020) sekira pukul 14.15 WIB.

DA diringkus personel BNNK Pematangsiantar setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat.

"Namun saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka melakukan perlawanan dengan memukul petugas dan mencoba melarikan diri. Sehingga personel akhirnya melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kiri tersangka," ujar Kasi Berantas Kompol Pierson Ketaren dalam keterangannya di Kantor BNNK Pematangsiantar didampingi Staf Subbag Umum Ahmad Junaidi, Jumat (14/8/2020).

Saat dilakukan penangkapan, personel menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan berwarna coklat berisi diduga sabu seberat 29,87 gram (bruto), 1 unit HP merek Oppo warna Hitam.

Kemudian, 1 buah dompet warna coklat berisi 1 kartu ATM BCA, 1 kartu ATM MANDIRI, 1 kartu ATM Bank Sumut, 1 kartu ATM Bank Muamalat. Serta 1 unit sepeda motor RX King nomor plat BK 2250 NC.

Setelah berhasil mengamankan tersangka, tim Berantas BNNK Pematangsiantar melakukan penggeledahan di rumah tersangka.

Kompol Pierson menambahkan dari hasil penggeledahan tim berantas menemukan 1 bungkusan berwarna silver berisi diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 17 butir, 1 kotak diatasnya terdapat 1 plastik berisi 6 paket klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 1,33 gram (bruto), 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok terbuat dari sedotan. Selain itu, juga ditemukan 1 bal plastik bening, 1 buku rekening bank BCA atas nama Fahri.

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kompol Pierson. (John/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini