Ditiadakan dari Ahli Waris, Adik Gugat Abang di PN Stabat

Sebarkan:
GUGAT: M Agustin didampingi Kuasa Hukumnya usai mengikuti sidang gugatan di PN Stabat Langkat.

LANGKAT | Pernikahan almarhum Kenet Barus dengan almarhumah Sangap Tarigan dikaruniai tujuh orang anak diantaranya satu laki laki dan enam perempuan.

Kemudian setelah Sangab Br Tarigan meninggal dunia,Kenet Barus menikahi Tinah Br Tarigan pada tahun 1983 dan dikaruniai satu orang anak laki laki yakni M Agustin Barus.

Anak pertama dari istri pertama yakni Piher Barus diduga tidak mengakui bahwa M Agustin Barus terdaftar menjadi ahli waris dari almarhum Kenek Barus.

Hal ini terungkap setelah pihak Pemkab Langkat mengundang seluruh ahli waris dari Kenet Barus terkait Ikon Pemkab Langkat dikarenakan tanah milik Pemkab Langkat berdekatan dengan tanah almarhum Kenet Barus.

Demikian diterangkan M Agustin Barus (37) kepada metro-online.co pada Selasa (11/8/2020) di Kantor Pengadilan Negeri Langkat, 

Dalam acara Ikon Pemkab Langkat tersebut berkali kali Camat Stabat, Kabupaten Langkat bertanya kepada keluarga (ahliwaris) almarhum Kenet Barus mengenai jumlah ahli waris yang sebenarnya.

Namun saat itu salah satu dari ahli waris menjawab pertanyaan Camat tersebut dengan mengatakan bahwa ahli waris almarhum Kenet Barus hanya tujuh orang.

Yang artinya ahli waris dari istri yang kedua ditiadakan yakni M Agustin Barus. “Jadi saya sangat keberatan,” sebut M Agustin Barus yang saat ini berdomisili di Menteng Gang Cempaka Kecamatan Medan Amplas Kota Medan, Sumatera Utara.

Hal senada dikatakan Noman Barus merupakan adik kandung dari almarhum Kenet Barus (60) dan Thomas Tarigan (40).

"Noman membenarkan bahwa M Agustin Barus tersebut adalah anak kandung daripada almarhum Kenek Barus, yang artinya M Agustin Barus adalah adik kandung daripada Piher Barus,” jelasnya.

Kuasa Hukum M Agustin Barus Sjafruddin Syahputra Siregar SH, mengatakan, upaya hukum untuk menggugat tergugat yakni Piher Barus Sudah terdaftar di PN Langkat, Dan pada hari ini sidang mediasi ditunda dikarenakan terlebih dahulu pihak PN Langkat tunjuk Hakim mediator, dan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat 14 Agustus 2020 mendatang.

“Semua bukti-bukti bahwa klien saya benar anak kandung dari almarhum Kenek Barus artinya ahli waris yang sah secara agama dan sah secara hukum,” terang Sjafruddin sembari memperlihatkan 14 bukti-bukti tertulis,

Bukti-bukti tersebut yakni legalitas surat nikah kenek Barus dengan Tinah br Tarigan pada tahun no 03/18/1983, dan surat keterangan no 288/I/1995 yaitu ; pernikahan kernet Barus dan Sangap Tinah Br Tarigan, dari gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Klasis - Binjai / Langka.

Kemudian berdasarkan dari BKN no 00110/KEP/gz/5200/05 menerangkan tentang ; pensiun janda yang diberikan kepad Tinah br Tarigan lahir 21-05-1954, dari PNS pensiunan kenek Barus, bahwasanya anak penerima pensiun tersebut terdaftar di BKN atas nama M Agustina Br Barus.

Berdasarkan surat Ahliwaris no 47./29/VI/2020 menerangkan bahwa ; M Agustin Barus (37) benar merupakan Ahliwaris dari Tinah br Tarigan dan kenek Barus, dan surat Surat Hak Milik (SHM) yang telah dilegalisir 6 surat atas nama kenek Barus, terang Sjafruddin Syahputra Siregar. (lkt-1)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini