Ditangkap Polisi, Pria Ini Ngaku Simpan Sabu di Rumahnya

Sebarkan:
Tersangka

SIMALUNGUN | Seorang pria berinisia Su (40) yang diduga sebagai pengedar sabu ditangkap Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Simalungun di Jalan Purba, Keluarga Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. 

Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Hakim Sembiring, Rabu (26/8/2020) melalui selularnya membenarkan penangkapan tersangka dan mengamankannya barang bukti.

"Iya, ditangkap pada Selasa (25/8/2020) sekira pukul 13.00 wib berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki mengedarkan narkotika jenis sabu, selanjutnya dilakukan penyelidikan," kata Lukman. 

Saat penangkapan dan penggeledahan tidak ditemukan barang yang berhubungan dengan narkotika. Selanjutnya dilakukan interogasi, Su mengakui ada menyimpan narkoba jenis sabu di dalam rumahnya.

"Dari dalam rumahnya petugas menemukan sepuluh plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor total 33,46 gram, satu plastik kosong dan satu buah kotak kabel charger laptop. Barang itu diakui miliknya untuk diesarkan kembali," ujar Lukman. (john/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini