Diduga Gelapkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan, PT BPS Dipolisikan Karyawan

Sebarkan:
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

MEDAN | Karyawan PT BPS akhirnya melaporkan pengusaha ke Polrestabes Medan. Pasalnya, meski iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong setiap bulan dari upah buruh, namun pihak manajemen tidak menyetorkannya. Perusahaan dituding telah melakukan penggelapan.

Padahal, berdasarkan keterangan dan data yang dihimpun dari para buruh PT BPS, pemotongan selalu dilakukan oleh perusahaan setiap bulan sebesar Rp.59.646 dari upah setiap karyawan. Sedangkan berdasarkan peraturan, perusahaan memiliki kewajiban menyetor ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan sebesar Rp.169.992.- per orang karyawan.

"Namun sejak Oktober 2019 sampai sekarang perusahaan tidak menyetorkan iuran yang sudah dikutip tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan. Akibatnya karyawan sebanyak 25 orang tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.35.709.747.-," kata Gindo Nadapdap SH MH, dari Kantor Firma Hukum Sentra Keadilan yang menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum buruh.

Akibat dari tindakan tak terpuji tersebut, sebanyak 25 orang karyawan melaporkan perbuatan perusahaan tersebut dengan tuduhan diduga melanggar pasal Paaal 19 UU BPJS No. 24 tahun 2011 dengan ancaman pidana 8 tahun penjara. Juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Karyawan atas nama Suhaimi dan kawan-kawan melapor ke Polrealstabes Medan pada tanggal 3 Agustus 2020 didampingi oleh Firma Hukum Sentra Keadilan, Gindo Nadapdap SH MH serta rekannya satu tim, Natal Sidabutar SH. Laporan itu tertuang dalam LP No : STTLP/1900/K/VIII/YAN : 2.5/2020/SPKT RESTABES MEDAN.(red)

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini