Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan |
MEDAN |
Karyawan PT BPS akhirnya melaporkan pengusaha ke Polrestabes Medan. Pasalnya,
meski iuran BPJS Ketenagakerjaan dipotong setiap bulan dari upah buruh, namun
pihak manajemen tidak menyetorkannya. Perusahaan dituding telah melakukan
penggelapan.
Padahal, berdasarkan keterangan dan data yang dihimpun
dari para buruh PT BPS, pemotongan selalu dilakukan oleh perusahaan setiap
bulan sebesar Rp.59.646 dari upah setiap karyawan. Sedangkan berdasarkan
peraturan, perusahaan memiliki kewajiban menyetor ke BPJS Ketenagakerjaan
setiap bulan sebesar Rp.169.992.- per orang karyawan.
"Namun sejak Oktober 2019 sampai sekarang perusahaan
tidak menyetorkan iuran yang sudah dikutip tersebut ke BPJS Ketenagakerjaan.
Akibatnya karyawan sebanyak 25 orang tersebut mengalami kerugian sebesar
Rp.35.709.747.-," kata Gindo Nadapdap SH MH, dari Kantor Firma Hukum
Sentra Keadilan yang menjadi Ketua Tim Kuasa Hukum buruh.
Akibat dari tindakan tak terpuji tersebut, sebanyak 25
orang karyawan melaporkan perbuatan perusahaan tersebut dengan tuduhan diduga
melanggar pasal Paaal 19 UU BPJS No. 24 tahun 2011 dengan ancaman pidana 8
tahun penjara. Juga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Karyawan atas nama Suhaimi dan kawan-kawan melapor ke
Polrealstabes Medan pada tanggal 3 Agustus 2020 didampingi oleh Firma Hukum
Sentra Keadilan, Gindo Nadapdap SH MH serta rekannya satu tim, Natal Sidabutar
SH. Laporan itu tertuang dalam LP No : STTLP/1900/K/VIII/YAN : 2.5/2020/SPKT
RESTABES MEDAN.(red)