Cabuli Gadis di Bawah Umur, 2 Pemuda Deliserdang Diamankan Polisi

Sebarkan:
Ilustrasi cabul
DELISERDANG | Unit Perlindungan Perempuan Anak (PPA) Polresta Deliserdang mengamankan 2 orang pemuda yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Pencabulan terjadi di Dusun III, Desa Tanjung Gusti, Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang, Sumut, pada Kamis (20/8/2020) lalu.

Dua tersangka berinisial MR (19), warga Desa Galang Suka Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang dan AV (17) warga Desa Kelapa Satu Kecamatan Galang Kabupaten Deliserdang.

Sementara korban berinisial IR (16), seorang pelajar, warga Kecamatan Galang, Deliserdang.

Informasi yang dihimpun, Minggu (23/8/2020), kejadian berawal saat korban meninggalkan rumah pada malam hari tanpa sepengetahuan dari orang tuanya selaku pelapor.

Saat dicek pada pagi harinya, pelapor melihat korban tidak berada didalam kamar. Kemudian, pelapor dan beberapa saksi mencari keberadaan korban dan akhirnya korban kembali pulang ke rumah.

Saat ditanyain oleh pelapor selaku orang tuanya, korban mengakui bahwa dirinya telah dicabuli oleh kedua pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Deliserdang.

Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol Muhammad Firdaus membenarkan penangkapan kedua tersangka.

"Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan dan kedua tersangka kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas kasus ini, keduanya diancam hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Wan/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini