BNN akan Miskinkan Napi Pengendali Narkotika

Sebarkan:
Foto Suh pengendali sabu dari LP) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan saat ditunjukkan Deputi Bidang Pemberantasan BNN Pusat Irjen Pol Arman Depari. 

MEDAN | BNN Pusat dan BNNP Sumatera Utara (Sumut) akan menyita dan memiskinkan Suh yang merupakan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Palembang, Sumatera Selatan yang berperan sebagai pengendali narkotika.

Hal itu ditegaskan Kepala BNNP Sumut Brigjen Pol Atrial SH ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/8/2020) malam.

Diungkapkan Atrial bahwa tersangka Suh merupakan pemilik, pemesan narkotika dari luar negeri. "Dia (Suh) juga yang mengendalikan seluruh kegiatan mulai dari pengiriman sabu, penerimaan di Aceh juga nanti akan didistribusikan sesuai dengan pesanan," ujarnya.

BNN sambungnya, akan melakukan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Jika dilhat jumlah narkotika seperti ini yang totalnya kalau ditimbang hampir 50 Kg, itu pasti memerlukan biaya yang cukup besar.

"Oleh karena itu, kepada para tersangka terkait dengan kasus ini akan kita lakukan pemeriksaan terhadap seluruh rekening, asset dan keuangan yang tersangka Suh," terangnya.

Lanjut Kepala BNNP Sumut, jika ditemukan bukti-bukti yang cukup, maka BNN akan melakukan proses dengan menggunakan Undang-Undang TPPU.

"Harapan kita, jika asset dan keuangan mereka bisa kita sita, mereka tidak mampu lagi menjalankan operasinya. Kita berupaya memiskinkan mereka-mereka yang terlibat dalam sindikat narkotika ini, supaya mereka lumpuh total," pungkasnya.

Sebelumnya, BNN Pusat bersama BNNP Sumut membekuk 4 tersangka jaringan narkotika Aceh-Medan, seorang diantaranya narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang, Sumatera Selatan dan berperan sebagai pengendali.

Dari tangan para tersangka dengan inisial Mun alias Ipon, M alias Yusuf alias Bamat, Suh (napi) dan Is turut disita barang bukti 47 bungkus plastik teh merek China warna hijau berisi sabu seberat 49,840 Kg.(ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini