Bawa Ganja dan Pukul Satpam, Oknum PNS Rutan Tanjung Gusta Ditangkap

Sebarkan:
Tersangka

MEDAN | Aspian alias Pian, (54) warga Jalan Tengah No 29 Kelurahan Masjid, Kecamatan Medan Kota Medan, Sumatera Utara diringkus Tekab Reskrim Polsek Medan Baru karena melakukan penganiayaan terhadap security serta kepemilikan ganja.

Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo kepada wartawan, Jumat (21/8/2020) sore mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (12/8) sekira pukul 17.30 WIB di pusat perbelanjaan Plaza Medan Fair Jalan Gatot Subroto Medan.

"Ketika itu Pian berkunjung ke pusat perbelanjaan. Saat di pintu lobi utama Plaza Medan Fair, tersangka hendak masuk tanpa menggunakan masker. Seorang security kemudian menegur tersangka," ujarnya.

Diduga tidak senang ditegur, tersangka yang merupakan seorang oknum PNS Rutan Tanjung Gusta Medan inimengambil balok kayu yang diselipkan di balik bajunya dan langsung memukul security tersebut. 

"Di saat bersamaan Tekab kita yang berada di lokasi langsung mengamankan situasi. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Hasilnya dari dalam tas tersangka ditemukan 5 batang rokok, 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai daun ganja. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mako guna diperiksa intensif," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan dan introgasi, tersangka mengaku 4 lembar kertas tiktak dan sisa pakai ganja kering di dalam tas akan diberikannya kepada teman kerjanya di Tanjung Gusta.

"Tersangka dijerat Pasal 114 (1) Subs 111 (1) Subs 127 huruf a UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tegas Kapolsek. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini