Bawa 25 Gram Sabu, Warga Asahan Ini Diciduk Polres Tanjung Balai

Sebarkan:
TANJUNGBALAI | Sat Narkoba Polres Tanjung Balai menciduk seorang pria yang miliki narkotika jenis sabu, Jumat (21/8/2020) siang.

Tersangka bernama Zulkarnain Sinaga alias Zul (52), warga Asahan, diciduk di warung misop, Jalan Besar Bagan Asahan, Dusun V, Desa Bagan Asahan Pekan, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 25,10 gram dan 1 unit Hp.

"Tersangka kita amankan berdasarkan informasi dari masyarakat dan petugas melakukan penyelidikan, hingga diciduk di sebuah kedai jualan misop," ujar Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar.

Zukfikar menjelaskan, pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk di luar kedai.

Di dekat tersangka duduk, petugas menemukan sebuah bungkusan rokok yang berisi satu plastik transparan diduga narkotika jenis sabu.

"Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualkan kepada seseorang," ungkap Zulfikar.

"Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Tanjung Balai. Atas perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Surya/Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini