Ketua Bawaslu Binjai
Arie Nirwanto
Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Binjai Arie Nirwanto mengatakan bukan suatu pelanggaran atau curi start kampanye, sebab belum ada penetapan calon dari KPU setempat.
Arie menjelaskan yang merupakan pelanggaran, jika di baleho tersebut terdapat kalimat ajakan. "Baleho-baleho yang terpampang di kota Binjai sejauh ini menurut pantauan kita tidak ada bacaan seperti yang dimaksud," katanya.
Arie menilai bahwa pemasangan baleho bacalon yang hingga saat ini terpampang tidak bisa ditindak oleh pihaknya. "Mungkin kalau soal baleho itu ranahnya lebih ke Satpol PP, sebab itu mungkin pelanggaran Perda," ucapnya.
Terkait hal itu, Arie mengungkapkan aturan tahapan setiap bacalon yang ingin berkampanye sejatinya harus mengikuti jadwal yang sudah ditetapkan.
"Nanti setelah ditetapkannya pasangan calon dan jadwal kampanye, barulah bacalon bisa kampanye secara terbuka, tapi kalau terkait regulasi kampanye, pemasangan baleho itu tidak dianggap curi start " pungkasnya. (ismail/ka)