65 Mobil Dipaksa Balik Arah

Sebarkan:
PERIKSA: Kegiatan Tim satgas covid-19 di pintu gerbang perbatasan Aceh.

ACEH TAMIANG | Belum 24 jam, 65 dari 191 mobil berbagai jenis dipaksa balik arah di pintu gerbang Aceh Langkat Tamiang oleh Tim Satgas gugus pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang karena sopir dan penumpangnya tidak dilengkapi dengan surat keterangan sehat, Sabtu (29/8/2020).

Pemeriksaan surat keterangan sehat terhadap pengguna jalan berkendaraan di pintu masuk Provinsi Aceh masih tetap berlanjut dan diperketat sesuai dengan protokol kesehatan selama 24 jam. Hal tersebut mengacu Surat Gubernur Aceh Nomor : 440/10863 yang melarang masyarakat dari luar Provinsi untuk masuk ke Aceh apabila tidak dibekali dengan surat keterangan kesehatan dari pihak yang berkompeten.

Tim Satgas gugus pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang yang diterjunkan di perbatasan antar provinsi itu terus dilakukan selama 24 jam dengan melibatkan puluhan personel dari sejumlah instansi pemerintah maupun TNI-Polri Kabupaten Aceh Tamiang.

Pantauan wartawan di lapangan, sejak Jumat hingga Sabtu dini hari (29/8/2020), lengendara mobil yang membawa penumpang tidak dilengkapi surat keterangan kesehatan covid-19 yang dikeluarkan petugas kesehatan, tidak diperkenankan tim Satgas yang berjaga di perbatasan Aceh-Sumatera Utara masuk ke wilayah Aceh.

Diperoleh data dari petugas di pos pemeriksaan, terkecuali kendaraan roda 4 bak terbuka tanpa penumpang, jumlah mobil dari berbagai jenis asal Provinsi Sumatera Utara menuju Aceh, terhitung sejak Jumat pagi pukul 8.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, berjumlah 161 unit dengan jumlah penumpang sebanyak 816 orang.

Namun dari 161 unit mobil dimaksud hanya 94 mobil yang diperkenankan masuk Aceh, sementara 65 unit mobil lainnya harus balik arah kembali ke Kota Medan, Sumatera Utara karena pengemudi mobil maupun penumpangnya tidak dilengkapi surat kesehatan Covid-19.

Tindakan tegas tim gugus pencegahan dan penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, di-Langkat Tamiang pintu gerbang masuk Aceh tersebut dilakukan berdasarkan Surat Gubernur Aceh Nomor :440/10863 yang melarang masyarakat dari luar Provinsi untuk masuk ke Aceh apabila tidak dibekali kelengkapan surat keterangan kesehatan sesuai terhadap protokol kesehatan covid-19. (syaf)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini