540 Narapidana Lapas Lubuk Pakam Dapat Remisi

Sebarkan:
Kalapas Kelas II B Lubuk Pakam, Hudi ismono. 

DELISERDANG | Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Negara Republik Indonesia ke 75 dimasa pandemi wabah virus covid 19, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lubuk Pakam Deliserdang memberikan remisi pada 540 orang narapidana.

Pemberian remisi umum secara daring melalui aplikasi zoom yang dipusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Mataram NTB dipimpin langsung Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly yang juga melalui aplikasi zoom dari Kemenkumham Jakarta. Jumlah penghuni Lapas Lubuk Pakam saat ini 1371 orang, narapidana 892 orang dan sisanya tahanan.

Narapidana yang diusulkan remisi berjumlah 540 orang dengan keterangan remisi umum normal 400 orang dan remisi umum Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 sebanyak 140 orang. 

Sementara yang belum diusulkan 352 orang dengan keterangan belum eksekusi 11 orang, belum putus sidang 11 orang, pemeriksaan remisi sebelumnya / perbaikan remisi 12 orang, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 napi korupsi 13 orang, belum menjalani 1/3 terkait Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 sebanyak 288 orang, dan vonis baru belum scan dokumen 17 orang. 

Kalapas Kelas II B Lubuk Pakam, Hudi ismono melalui Kasi Binadik dan Giatja Ikhsan Akmalun Selasa (18/08/2020) menjelaskan bahwa tahun ini warga binaan Pemasyarakatan Lapas Lubuk Pakam mendapatkan remisi sebanyak 540 orang.

"Rincin Remisi Umum I sebanyak 543 orang dan Remisi Umum II sebanyak 7 orang," pungkasnya. (wan/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini