38 Narapidana Rutan Sipirok Dapatkan Remisi HUT RI

Sebarkan:
Rutan Kelas II B Sipirok 

TAPANULI SELATAN | Sebanyak 38 narapidana rumah tahanan (Rutan) kelas II B Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara mendapatkan remisi pada hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan Republik Indonesia ke 75, Senin (17/8/2020).

Kepala Rutan Kelas II B Sipirok Jefri Ginting mengatakan remisi tersebut diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana.

"Semoga remisi ini bisa menjadi motivasi perbaikan diri dan mental bagi narapidana untuk menjadi manusia yang lebih baik dari sebelumnya," ujarnya. 

Adapun jumlah usulan narapidana yang akan mendapatkan remisi berjumlah 51 orang, kemudian yang turun mendapatkan remisi hanya berjumlah 38 orang narapidana dan 13 orang lagi sedang dalam pernaikan data.

Sementara rekapitulasi berdasarkan besaran remisi yaitu 16 orang medapatkan remisi 1 bulan, 8 orang mendapatkan remisi 2 bulan, kemudian 11 orang mendapatkan 3 bulan remisi dam 3 orang mendapatkan 4 bulan remisi.

"Melalui pemberian remisi ini diharapkan seluruh warga binaan selalu patuh dan taat kepada hukum dan norma yang ada sebagai bentuk tanggung jawab kepada Tuhan yang Maha Esa maupun sesama manusia," harapnya. (syahrul/ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini