Warga Asahan Ini Tertangkap Jual Sabu di Tanjungbalai

Sebarkan:
Tersangka diapit  petugas
TANJUNGBALAI | Saat menunggu pembeli di pinggir Jalan Hiu Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Selasa (7/7/2020), sekitar pukul 18.30 Wib, seorang pengedar sabu-sabu, diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai. Chandra Ilham Butar-Butar (33) ditangkap berkat adanya laporan informasi dari masyarakat.

Dari warga Dusun VII Desa Asahan mati Kec. Tanjung Balai Kab. Asahan itu, personil menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 4,16 (empat koma enam belas) gram, 1 (satu) unit hp merk I Cherry warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih tanpa plat nomor.

Hal ini disampaikan Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Waka Polres Kompol H Jumanto SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Zulfikar SH, Rabu (8/7) di ruang kerjanya.

Dikatakannya, keberhasilan pencegahan peredaran Narkotika di Wilayah Hukumnya, tak terlepas dari adanya laporan dari masyarakat yang layak dipercaya. Informan itu mengatakan, di jln. Hiu Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

AKP Zulfikar SH mengaku, berbekal informasi tersebut, team Unit 2 Opsnal Sat Res Narkoba yang dipimpin Aiptu NB.Harianja melakukan penyelidikan.

Lanjut AKP Zulfikar SH lagi, Setelah dilakukan penyelidikan dan hasil lidik A1 maka personil langsung mendatangi TKP guna di lakukan Undercover buy atau sebagai pembeli Narkotika terhadap TSK.

Pada saat akan dilakukan transaksi TSK sedang berdiri dipinggir jalan, melihat kedatangan petugas TSK memberi Narkotika jenis shabu dan langsung personil melakukan penangkapan terhadapnya. Kemudian petugas menginterogasinya dan TSK menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya, Ucap Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai.

" Barang bukti dan TSK di bawa ke kantor guna pemeriksaan lebih lanjut, serta dijebloskan kedalam tahanan Mako Polres, dan dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun ", Katanya melanjutkan, masyarakat jangan coba-coba menjadi Pemakai, Pengedar, Kurir atau Bandar, kita pasti sikat dan kiranya ada dukungan seluruh elemen masyarakat dengan cara menolak dan memberikan info kepada Petugas bila melihat, mendengar dan mengetahui adanya peredaran Narkoba ", Imbuh Kasat Res Narkoba Polres Tanjung Balai AKP Zulfikar SH menutup.(Surya)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini