Usai Pemakai Ditangkap, Pengedar Sabu Kembali Gol

Sebarkan:
Pengedar sabu. 

LABUHANBATU | Pasca ditangkapnya pengguna sabu berinisial R als Uli (43) warga Desa Tanjung Sarang Elang Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara oleh Polsek Panai Hulu pada Kamis (11/6/ 2020),  polisi kembali mengamankan pengedarnya. 

Awalnya, dari pengakuan R als Uli, barang haram itu diperolehnya dari pria berinisial BD (40) warga Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat,SIK.MH melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu,SH.MH Rabu (8/7/2020) menyampaikan kepada wartawan pengembangan atas tertangkapnya R alias Uli tetap dilakukan sehingga pada Senin (29/6/2020) sekira pukul 21.00 WIB personil Sat Narkoba melakukan penggrebekan di salah satu rumah di Pekan Ajamu Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu dan berhasil mengamankan BD.

Dari tangan BD disita barang bukti satu buah toples berisikan 1 bungkus plastik klip berisikan sabu bruto 0,13 gram, 1 buah timbangan, 13 bungkus plastik klip berukuran sedang kosong, 8 bungkus plastik klip berukuran kecil kosong dan satu buah bong alat hisap sabu.

"Terhitung mulai Selasa (7/7/2020), BD resmi kita tahan dan proses kita lanjutkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) sehubungan dengan informasi yang sudah diterima dari Labfor Polda bahwa barang bukti yang disita dari tersangka positif mengandung narkotika," ujar AKP Martualesi Sitepu,SH.MH. 

Tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara tegas AKP Martualesi Sitepu. (husin)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini