Terlibat Kasus Korupsi, Kejari Tebingtinggi Tahan Mantan PPTK Dinas PUPR

Sebarkan:
Tersangka PR (Pakai Topi) saat ditahan Kejari Tebingtinggi.
TEBINGTINGGI | Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tebingtinggi, PR alias Pon (61), ditahan penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebingtinggi, Rabu (8/7/2020).

Warga Jalan Bilal, Kelurahan Persiakan, Kecamatan Padang Hulu ini ditahan dalam pengembangan kasus korupsi kegiatan lanjutan pembuatan tanggul Sei Padang yang dikerjakan pada tahun 2013.

Proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp.1,5 miliar. Dalam kasus ini, negara berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp.123 juta.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Chandra Syahputra ketika dikonfirmasi, membenarkan penangkapan itu.

"Iya. Penahanan tersangka merupakan pengembangan kasus yang sama dengan tersangka Samsul yang sempat DPO dan sudah ditangkap pada bulan Mei lalu," ujar Chandra, Rabu (8/7/2020) malam.

Tersangka PR disangkakan Pasal 2 subsider Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

"Ancaman hukumannya 4 tahun penjara,” kata Chandra sembari mengatakan PR saat ini dititipkan di Rutan Mapolres Tebingtinggi.

Diketahui, dalam kasus ini, Kejari Tebingtinggi telah menangkap 2 tersangka. Bahkan, tersangka M Yusuf yang merupakan mantan Kepala Bidang (Kabid) Pengairan Dinas PUPR Tebingtinggi telah habis menjalani hukuman yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada bulan Maret 2017 lalu.

Tersangka lainnya, atas nama Samsul yang sempat DPO sejak tahun 2017 ditangkap Kejari Tebingtinggi pada Kamis (7/5/2020) lalu dikediamannya di Kota Tebingtinggi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini