Terancam Hak Interpelasi DPRD, Kini Bupati Labuhanbatu Dilaporkan ke Polda Sumut

Sebarkan:
Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe
LABUHANBATU | Kisruh terkait belum dikembalikannya Muhammad Yusuf Siagian sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Labuhanbatu, akhirnya berujung Bupati Andi Suhaimi Dalimunthe dilaporkan ke Polda Sumut.

Padahal, hak Muhammad Yusuf Siagian kembali menjabat Sekda Labuhanbatu, sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).

Muhammad Yusuf Siagian, sebelumnya sempat dipecat dari jabatannya. Proses hukum terkait pemecatan itu kemudian berjalan dan akhirnya dimenangkan oleh Yusuf hingga tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Labuhanbatu menggalang dukungan untuk meloloskan hak interpelasi terhadap bupati atas kisruh jabatan Sekda tersebut.

Pelaporan terhadap Bupati Andi dilakukan langsung Muhammad Yusuf Siagian, didampingi kuasa hukumnya, Akhyar Idris Sagala SH, Kamis (9/7/2020) kemarin.

Laporan diterima langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) III Polda Sumut AKBP Benma Sembiring, dengan nomor laporan: STTLP/1124/VII/2020/SUMUT/SPKT III.

Dalam keterangan yang diterima, Jumat (10/7/2020), Akhyar Idris Sagala menjelaskan, laporan ini terkait dengan pelanggaran pasal 421 KUHP, yang dikategorikan sebagai kejahatan dalam jabatan.

"Setelah dilakukan somasi dan yang bersangkutan tidak mengindahkannya, maka kami melaporkan Bupati Labuhanbatu ke Polda Sumut atas tuduhan perbuatan melawan hukum, karena tindakan Bupati Andi telah memenuhi unsur Tindak Pidana Penyalahgunaan Kekuasaan, sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 421 KUHP jo Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," ujarnya.

Kemudian, Akhyar juga berharap kepada Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi serta Sekda Provinsi Sumut, R Sabrina agar bersedia memberikan keterangan sebagai saksi kepada penyidik di Polda Sumut.

"Saya meminta agar penyidik cepat memproses terlapor Bupati Andi karena tindakannya jelas merupakan suatu kejahatan karena tidak mengembalikan jabatan klien kami sebagai Sekretaris Daerah Labuhanbatu," katanya.

Sebelumnya diketahui, terdapat 8 anggota DPRD Labuhanbatu mengajukan penggunaan hak interpelasi terhadap Bupati Labuhanbatu Andi Suhaimi Dalimunthe. Kedelapan anggota DPRD itu berasal dari Fraksi PDI Perjuangan, PKB, dan PPP.

"Iya benar. Ada delapan orang (anggota DPRD yang mengajukan penggunaan hak interpelasi)," ujar Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Labuhanbatu Sujarwo, Selasa (7/7/2020) lalu.

Sujarwo mengatakan surat pengajuan penggunaan hak interpelasi itu sudah diserahkan kepada Pimpinan DPRD Labuhanbatu.

"Soal kemarin Sekda yang dipecat dan menang gugatan. Sampai sekarang belum dikembalikan jabatannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Labuhanbatu Haryanto Ritonga menilai pengajuan hak interpelasi merupakan sesuatu yang tak bisa dilarang.

Dia mengatakan jadi atau tidaknya penggunaan hak interpelasi bakal diputuskan bersama lewat rapat paripurna.

"Hak interpelasi itu tidak bisa kita larang, itu diatur dalam peraturan DPR. Siapapun yang mau mengajukan hak interpelasi itu sah-sah saja. Jadi interpelasi itu kan permohonan, akhirnya dia nanti diparipurnakan. Nanti tergantung seluruh anggota DPR yang ada, apakah menyetujui secara forum atau memenuhi syarat untuk dilanjutkan atau tidak," imbuhnya.

Sebagai informasi, semua anggota DPRD Labuhanbatu berjumlah 45 orang. Dalam UU MD3, dibutuhkan setidaknya 7 anggota DPRD yang berasal lebih dari satu fraksi untuk mengajukan penggunaan hak interpelasi. (Sdy)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini