Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan Lumpuhkan Maling

Sebarkan:
DIDOR: Maling (pakai kursi roda) yang didor petugas. 

MEDAN | Tekab Unit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil menciduk dua kawanan maling yang membobol rumah Indri Wulandari, 30, di Dusun I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dari lokasi berbeda. 

Kedua tersangka berinisial IS alias Kotek, 30, warga Jalan Sei Mencirim, Dusun II, Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut dan MI (32) warga Jalan Pertemuan, Kelurahan Sidorame Timur, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Provinsi Sumut.

Tersangka IS alias Kotek yang baru bebas pada Maret 2020, berkat program asimilasi ini terpaksa harus ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan petugas, saat dibawa pengembangan untuk mencari barang bukti kejahatannya, Jumat (26/06/2020) kemarin sekira pukul 15.00 WIB.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing melalui Kanit Pidum, AKP Ricky Prawira menjelaskan para tersangka mencuri dengan modus bongkar rumah milik Indri Wulandari yang berada di Dusun I, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut pada 20 Juni 2020 kemarin.

Kemudian personel Tekab Subnit Jatanras Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan, dan mendapatkan informasi kalau salahsatu tersangkanya berinisial MI yang telah menjual 1 unit sepedamotor Honda Scoopy warna hitam coklat BK 5607 AIN yang merupakan hasil curian tersebut, sedang berada di Desa Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

"Setelah mendapat informasi tersebut, team langsung bergerak menuju lokasi dan menangkap tersangka MI beserta barang buktinya," ujar Kompol Martuasah kepada wartawan, Kamis (02/07/2020).

Tim kembali melakukan pengembangan untuk membekuk tersangka lainnya. Hingga akhirnya, Jumat (26/06/2020) sekira pukul 14.30 WIB, petugas pun membekuk tersangka IS alias Kotek di Jalan Serayu, Desa Medan Krio, Kelurahan Paya Geli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Provinsi Sumut, tepatnya di rumah warga yang diduga tempat tersangka menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu.

Kemudian sekira pukul 21.00 WIB, team kembali melakukan pengembangan untuk mencari 2 unit handphone milik korban yang dijualnya kepada seorang laki-laki.

Sialnya, tersangka IS alias Kotek ini malah melakukan perlawanan terhadap personel. Sehingga personel pun melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka untuk dapat di lumpuhkan.

Selanjutnya tersangka di bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapat pertolongan medis. 

Dari kasus ini, petugas menyita barang bukti berupaml 1 unit sepedamotor Scoopy BK 5607 AIN, 1 paket sabu kecil dan 1 unit handphone IPhone 7 warna Gold Putih. (ka)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini