Tawarkan Barang Curian, Dua Maling Gol

Sebarkan:
Dua maling diapit petugas. 

SIMALUNGUN | Dua pelaku pencurian, berinisial PD dan FS diringkus unit Reskrim Polsek Bangun setelah ketahuan saat menawarkan barang curiannya di Nagori Sahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara pada Kamis (23/7/2020). 

Kapolsek Bangun AKP LS Gultom, SH melalui Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring dalam keterangannya Jumat (24/7/2020) menyampaikan kedua tersangka diduga keras melakukan pencurian sejumlah barang milik SDN 091253.

Saat PD menawarkan hasil curian melalui sambungan WA kepada A, ternyata pembicaraan tersebut dikirimkan kepada kepala sekolah.

"Kepala sekolah bersama komite sekolah memanggil PD, selanjutnya menelepon Kanit Reskrim Polsek Bangun. Selanjutnya Kanit bersama anggota melakukan interogasi," kata Kasubbag Humas.

Dari hasil interogasi dilakukan, pelaku FS diamankan di Komplek Bukit Maraja barak TOP IN, serta mengamankan 1 unit infocus, 4 unit mic,1 unit ampli. Kemudian dibarak Kennedi diamankan 1 unit speaker merek efen dan di dalam rumah AM juga diamankan 1 unit infocus.

Penangkapan dilakukan sesuai Laporan Polisi Nomor : LP /36/VII/2020/SU/SIMAL/Sek Bangun tanggal 22 Juli 2020. 

"Kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polsek Bangun guna untuk proses lebih lanjut," terang Kasubbag Humas. (john)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini