1 Lagi Terdakwa Terlibat Tawuran Tewaskan Mahasiswa Nommensen Mulai Diadili

Sebarkan:


MEDAN | Satu lagi terdakwa terlibat insiden tawuran sesama mahasiswa Universitas HKBP Nommensen Medan yang menewaskan mahasiswa Fakultas Pertanian Rojer Siahaan, Jumat (22/11/2019) mulai menjalani persidangan perdana di ruang sidang Cakra 3 PN Medan, Rabu (8/7/2020).

Di bawah pengawasan pengawal tahanan Kejari Medan, Eka Putra Pardede alias Eka (22) didudukkan di ‘kursi pesakitan’ guna mendengarkan dakwaan yang dibacakan Fauzan Arif Nasution. Mahasiswa Fakultas Teknik Elektro ini dijerat dengan dakwaan berlapis.

Terdakwa Eka bersama dengan temannya sesama satu fakultas yakni Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing (masing-masing telah divonis pidana 8 tahun penjara di PN Medan, red), Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb (masing-masing belum tertangkap), Jumat (22/11/2019) sekitar pukul 14.00 WIB sedang melakukan mediasi dengan massa dari Fakultas Pertanian mengenai perselisihan pemukulan junior jurusan teknik elektro di Kampus Universitas HKBP Nommensen Jalan Sutomo, Kecamatan Medan Timur.

Karena tahapan mediasi tidak ada memenemukan kesepakatan kemudian seorang dari pihak Jurusan Teknik Elektro berlari ke arah belakang Jalan Timor lalu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman Fakultas Pertanian mundur kearah Taman Nommensen.

Terdakwa Eka Putra bersama Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang, Riki Panjaitan, Josua Butar-Butar, Martin Simanjuntak, Adven, Frans Josua Panjaitan, Frengki Simanungkalit, Luhut, Hansen, Wes Agung Lumbanbatu, Arif, Josua Sinaga kemudian datang dari arah Jalan Timor dengan membawa kayu yang dipegang pada tangan sebelah kanan.

Lalu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman Fakultas Pertanian langsung mengejar terdakwa Eka Putra Pardede dkk dan berlari kearah Jalan Timor.

Tawuran di antara mahasiswa beda fakultas tersebut pun tidak bisa dihindarkan. Saling lempar batu. setelah itu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman Fakultas Pertanian mundur ke taman Nomensen kemudian beberapa dosen Universitas Nomensen bersama Polisi Militer datang ke taman Nomensen menemui Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-temannya yang lain.

Namun sekira 20 orang massa dari Fakultas Teknik Elektro di antaranya terdakwa Eka Putra Pardede Alias Eka, Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang, Riki Panjaitan, Josua Butar-Butar, Martin Simanjuntak, Adven, Frans Josua Panjaitan, Frengki Simanungkalit, Luhut, Hansen, Wes Agung Lumbanbatu, Arif, Josua Sinaga datang.

Di taman tersebut mereka bertemu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-temannya dari Fakultas Pertanian dengan membawa batu, samurai, kayu, parang, clurit dan besi. Pada saat bersamaan Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman jurusan kemudian mengejar kerumunan terdakwa dan terlibat saling melempar dengan batu hingga Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman Fakultas Pertanian langsung mundur kembali dan berlari kearah Gerbang 1 Universitas HKBP Nommensen.

Massa korban Rojer Siahaan menghindar ke arah taman kampus namun sebelum sampai, rombongan massa Fakultas Tehnik Elektro antara lain terdakwa Eka Putra Pardede dkk langsung mengejar massa korban Rojer Siahaan. Setelah itu terdakwa, Edison Kasido Siboro, Marzuki Simatupang, Ranto Sihombing, Daniel Pasaribu, Among Aritonang, Luhut Situmorang, Indra Kaleb Situmorang melakukan pengejaran terhadap massa korban Rojer Siahaan.

Kemudian Indra Kaleb Situmorang menangkap korban Rojer Siahaan yang sedang berlari di depan Fakultas Kedoteran, selanjutnya Indra Kaleb Situmorang lalu Edison Kasido Siboro melakukan penganiayaan terhadap korban Rojer Siahaan, Marzuki Simatupang melakukan penyerangan menggunakan batu dan menendang menggunakan kaki ke punggung korban Rojer Siahaan, Ranto Sihombing melakukan pemukulan terhadap korban Rojer Siahaan menggunakan balok kayu pada bagian badan.

Tusuk Korban

Sedangkan terdakwa Eka Putra Pardede Alias Eka langsung menusuk korban Rojer Siahaan pada bagian dada menggunakan 1 (satu) buah samurai warna silver bergagang warna hitam yang panjangnya sekira 80 cm hingga korban Rojer Siahaan terlentang tidak sadarkan diri lalu terdakwa Eka kabur ke tempat kontrakan di Lorong Rejo Jalan Dorowati Kecamatan Medan Timur.

Lalu Johan David Pandiangan, Lehon Samosir, korban Rojer Siahaan dan teman-teman jurusan pertanian membawa korban Rojer Siahaan ke Rumah Sakit Pringadi Medan dan tidak lama kemudian korban Rojer Siahaan meninggal dunia. Bahwa akibat perbuatan terdakwa Eka Putra dkk, keluarga korban Daniel Putra Wisesa Siahaan melaporkan kasus tersebut ke Mapolrestabes Medan.

Terdakwa Eka Putra Pardede sempat buron dan berhasil ditangkap, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 10.00 WIB di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Pakpak Bharat, Kecamatan Salak, Kabupaten Pakpak Bharat. Mahasiswa terbilang ganteng tersebut dijerat pidana Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,
Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHPidana dan pidana Pasal 351 Ayat (3) KUHP.

Pemeriksaan Saksi

Usai mendengarkan materi dakwaan, majelis hakim dketuai Martua Sagala kemudian menanyakan sikap penasihat hukum (PH) terdakwa,
Daniel Padede. “Kami tidak menyampaikan eksepsi Yang Mulia. Lanjut pada pemeriksaan pokoknya saja,” kata Daniel.

Martua kemudian memerintahkan JPU Fauzan Arif Nasution untuk menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pecan depan. (Rbs)
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini