TANJUNGBALAI | Satlantas Polres Tanjung Balai menghimbau masyarakat pengguna jalan agar tertib berlalu lintas.
Himbauan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2020) di Jalan SM Raja dan lokasi jalan lainnya yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan mengapresiasi masyarakat pengguna jalan yang telah tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat pengguna jalan sebelum berkendaraan agar melengkapi diri dengan membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) yang masih berlaku.
"Lengkapi kenderaan bermotor dengan perlengkapan yang standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart. Gunakan helm SNI bagi kenderaan roda dua dan gunakan sabuk pengaman bagi kenderaan Roda empat," ujarnya.
HW Siahaan juga menghimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum memiliki SIM, mengendarai kenderaan.
"Jangan biarkan anak ugal-ugalan di jalan raya, karena itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (Surya)
Himbauan tersebut disampaikan pada Rabu (22/7/2020) di Jalan SM Raja dan lokasi jalan lainnya yang rawan kecelakaan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Tanjung Balai AKP HW Siahaan mengapresiasi masyarakat pengguna jalan yang telah tertib dan mematuhi aturan berlalu lintas.
Oleh karena itu, dia menghimbau masyarakat pengguna jalan sebelum berkendaraan agar melengkapi diri dengan membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kenderaan) yang masih berlaku.
"Lengkapi kenderaan bermotor dengan perlengkapan yang standart seperti kaca spion, TNKB dan knalpot standart. Gunakan helm SNI bagi kenderaan roda dua dan gunakan sabuk pengaman bagi kenderaan Roda empat," ujarnya.
HW Siahaan juga menghimbau para orang tua agar tidak mengizinkan anak-anaknya yang belum memiliki SIM, mengendarai kenderaan.
"Jangan biarkan anak ugal-ugalan di jalan raya, karena itu bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya. (Surya)