Pukul Anak dan Istri, Pria Ini Ditangkap Polisi

Sebarkan:
Tersangka (nomor 2 dari kanan) saat diapit petugas.
PADANGSIDIMPUAN | Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres kota Padangsidimpuan meringkus P
pria berinisial YH (40) warga Jalan Alboin Hutabarat Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara karena memukul anak dan istrinya. 
Kasat Reskrim Polres kota Padangsidimpuan AKP Bambang HeriantoTarigan kepada wartawan mengatakan, bahwa benar telah diamankan seorang laki-laki berdasarkan laporan nomor : LP/167/V/2020/SU/PSP pada 28 Mei 2020, tersangka atas nama YH.

"Benar kita telah mengamankan seorang pria inisial YH telah melakukan penganiayaan terhadap anak dan istrinya sendiri, sekarang tersangka sudah kita amankan," jelas Bambang, Senin (6/7/2020).

Informasi diperoleh, kasus penganiayaan terjadi pada Kamis (28/5/2020) sekitar pukul 17.00 wib, sewaktu itu korban anak YH sedang duduk - duduk di teras rumahnya, yang  saat itu anak korban sedang menangis karena tidak jadi pergi main main ke kolam renang.

Karena anaknya terus menangis, sehingga tersangka meminta agar anaknya diam, saat itu juga korban pun menegurnya dan karena hal tersebut jugalah sehingga membuat tersangka YH emosi dan melakukan kekerasaan terhadap korban dengan memukul wajahnya. 

Kekerasan itu sempat dilihat istri tersangka MS (36). Tak terima anak mereka paling bungsu dipukuli begitu saja, MS istri tersangka kemudian melerai perbuatan tersangka.

Tersangka merasa tidak terima dilerai, MS pun jadi sasaran amukan tersangka yang mengakibatkan luka robek di bagian bibir dalam dan luka bengkak di bagian kepala sebelah kiri.

Kejadian tersebut kemudian dilaporkan korban ke Polres kota Padangsidimpuan.

Dan Minggu (5/7/2020) sekira pukul 00.30 wib kegiatan Team Opsnal Sat Reskrim Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Kasat Reskrim AKP Bambang Herianto Tarigan mengatakan, akibat tindak pidana kekerasan tersangka dijjerat Pasal yang di persangkakan Pasal 44 ayat (1) UU RI NO 23/2004 TTG KDRT, dengan ancaman 5 tahun penjara. (Syahrul)


Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini